Mulai Senin Besok, Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak 1.000 Yen

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mulai Senin Besok, Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak 1.000 Yen

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Minggu, 06 Jan 2019 10:30 WIB
Foto: Ilustrasi traveler di Tokyo (Rengga Sencaya/detikTravel)
Jakarta - Tepat Senin besok (7/1), Jepang akan mulai menerapkan international tourist tax atau sayonara tax senilai 1.000 Yen. Berlaku bagi turis yang tinggalkan Jepang.

Setelah sempat didengungkan sejak tahun 2018 lalu oleh pemerintah Jepang, pajak turis internasional (international tourist tax) senilai 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu akan mulai berlaku bagi turis yang pergi meninggalkan Negeri Sakura via jalur udara maupun laut.

BACA JUGA: Mulai Januari 2019, Turis yang Tinggalkan Jepang Harus Bayar Pajak

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikTravel dari situs resmi Kementerian Pajak Jepang, Minggu (6/1/2019), peraturan itu akan resmi berlaku Senin besok hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Mulai 7 Januari, 2019," bunyi tulisan di publikasi Kementerian Pajak Jepang.

Diketahui, kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah Jepang untuk memajukan pariwisata setempat. Di mana uang dari pajak tersebut akan digunakan untuk penyebaran akses informasi dan pengembangan tempat wisata.

Sebelumnya, pemda Tokyo dan Osaka juga mengenakan biaya tambahan antara 100 hingga 300 Yen per malam bagi traveler yang menginap di Tokyo dan Osaka. (rdy/fay)

Hide Ads