International Tourist Tax atau Sayonara Tax sebesar 1.000 Yen (Rp 132 ribu) mulai diterapkan di Jepang hari ini (7/1). Ini berlaku buat traveler yang meninggalkan Negeri Sakura baik melalui jalur udara maupun laut.
Ditengok detikTravel dari News.com Australia, Senin (7/1/2019), pendapatan dari pajak pada bidang pariwisata pada tahun fiskal 2018 hingga Maret 2019 diperkirakan mencapai 6 miliar Yen (Rp 781 miliar). Sedangkan di tahun fiskal 2019 diprediksi menyentuh angka 50 miliar Yen (Rp 6 triliun), lebih besar karena salah satunya ditopang oleh Sayonara Tax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak 1.000 Yen
Sementara di tahun 2020, saat Tokyo menjadi tuan rumah Olimpiade, kunjungan turis ditargetkan meningkat hingga 40 juta. Dengan pendapatan dari pajak yang jumlahnya begitu besar, pariwisata Jepang pun semakin makmur. Uang pajak ini akan digunakan untuk pengembangan sektor pariwisata di Jepang yang maksimal.
Mulai dari membuat destinasi pariwisata yang nyaman, mempermudah akses informasi pariwisata dan lain sebagainya. Untuk di bandara misalnya, akan dikembangkan gerbang pengenal wajah agar proses imigrasi bisa lebih cepat.
Sayonara Tax ini bisa jadi menimbulkan pro kontra traveler. Sebab mau tak mau traveler harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar Sayonara Tax sebelum pulang meninggalkan Jepang.
Dalam perbincangan dengan The Mainichi, profesor keuangan dari Universitas Meiji, Hideaki Tanaka, mengatakan bahwa pendapatan Sayonara Tax harus dimanfaatkan dengan baik untuk menghindari tekanan dari wisatawan. Pendapatan ini penting digunakan untuk hal-hal produktif agar traveler terus yakin dan mengikuti kewajiban untuk membayar pajak. (krn/aff)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!