Mulai hari Senin (7/1) kemarin, tiap turis yang meninggalkan Jepang akan dikenakan pajak bernama Sayonara Tax. Pajaknya sebesar 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu.
Diketahui, pihak maskapai diwajibkan memungut pajak tersebut pada tiap turis atau penumpang yang memakai jasanya yakni lewat tambahan biaya pada tiket pulang. Sedangkan bagi traveler yang liburan ke Jepang menggunakan jasa tur dari travel agent, dapat menyetorkan pajak tambahan tersebut pada penyedia jasa terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Sayonara Tax tersebut, diprediksi tahun 2019 Jepang bakal menerima 50 miliar Yen (Rp 6 triliun). Nantinya, Sayonara Tax bakal dialokasikan untuk mengembangkan destinasi wisata baik alam dan budaya, serta informasi pariwisata di Jepang.
Bisakah Indonesia mencontohnya?
"Wah agak repot menjawabnya, perlu kajian panjang," kata pengamat pariwisata Tedjo Iskandar kepada detikTravel, Rabu (9/1/2019).
Menurut Tedjo, Jepang yang sudah berani memberlakukan Sayonara Tax pasti sudah memikirkan dampaknya matang-matang. Angka yang dipatok pun tidak terlalu besar, sehingga tidak terlalu memberatkan turis.
"Cuma 1.000 Yen, turis tidak perlu panik," ujarnya.
![]() |
Menurut Tedjo, sudah ada wacana yang mirip-mirip seperti Sayonara Tax. Misalnya, memungut bayaran turis yang datang ke pantai untuk nantinya bayaran tersebut bakal digunakan untuk membuat pantai lebih bersih dan melengkapi fasilitasnya.
"Sepertinya sudah ada beberapa wacana, tapi belum terealisasi," terang Tedjo yang juga pendiri TTC (Tourism Training Center) di kawasan utara Jakarta.
"Nantinya juga harus dipikirkan, regulasinya seperti apa. Kita punya banyak pintu kedatangan (bandara-red) lho, bukan cuma Jakarta, Surabaya dan Bali, bisa dari Makassar, Manado, Medan, Lombok dan lain-lain. Sehingga regulasi dan pengawasan juga harus diperhatikan," tambahnya.
Menurut Tedjo, cukup berat jika Indonesia mencontoh Sayonara Tax. Jangan juga terburu-buru ingin mengikuti Jepang, karena yang ada nantinya malah jadi bumerang.
"Kalau mau pelajari Sayonara Tax Jepang, it's ok. Mungkin juga nantinya bisa diterapkan berbeda atau lain caranya, yang pasti apapun biaya yang dikenai turis, itu juga harus membuat turis lebih nyaman," tutup Tedjo. (aff/aff)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!