Mulai 7 Januari 2019 kemarin, tiap turis yang meninggalkan Jepang akan dikenakan pajak bernama Sayonara Tax. Pajaknya sebesar 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu.
Diketahui, pihak maskapai diwajibkan memungut pajak tersebut pada tiap turis atau penumpang yang memakai jasanya yakni lewat tambahan biaya pada tiket pulang. Sedangkan bagi traveler yang liburan ke Jepang menggunakan jasa tur dari travel agent, dapat menyetorkan pajak tambahan tersebut pada penyedia jasa terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok rencana biaya kontribusi turis. Nantinya, turis yang datang ke Bali akan dikenai biaya sebesar 10 USD atau sekitar Rp 140 ribu.
"Tidak, kami tidak mencontoh Jepang. Bahkan, kami sebenarnya sudah merencanakan ini sejak tahun 2011," ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra kepada detikTravel, Selasa (15/1/2019).
Agung Gede menjelaskan, tahun 2011 Bali sempat mencoba biaya kontribusi yang bernama 'Culture Heritage'. Saat itu akan diberlakukan di bandara, yang nantinya turis harus membayar sejumlah biaya. Akan tetapi, rencana itu gagal.
"Sekarang kita coba lagi, tapi nanti biayanya dikenakan melalui maskapai. Sebenarnya, beberapa negara sudah memberlakukan hal seperti ini dan kita coba lagi," terangnya.
Biaya kontribusi tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan pariwisata Bali. Jika sudah diberlakukan, Agung Gede memperkirakan Bali akan mendapat angka sampai Rp 1 T dari biaya tersebut.
"Kira-kira bisa sampai Rp 1 T karena jumlah kunjungan turis ke Bali terus meningkat," tutupnya.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Hutan Amazon Brasil Diserbu Rating Bintang 1 oleh Netizen Indonesia