Pemerintah Provinsi Bali sedang menggodok rancangan Perda untuk memungut retribusi dari para wisatawan yang datang ke Pulau Dewata. Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan agar retribusi itu dibebankan kepada turis asing.
Rancangan Perda Provinsi Bali tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali itu telah diserahkan kepada DPRD Provinsi Bali. Mayoritas fraksi menyetujuinya untuk segera diberlakukan di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Anak Agung Gede Yuniartha Putra mengatakan angka 10 USD atau sekitar Rp 140 ribu masih terbilang wajar. Serta, tidak memberatkan turis.
"Kita tidak ingin memberatkan turis," katanya kepada detikTravel, Selasa (15/1/2019).
Agung Gede menambahkan beberapa negara lain juga punya aturan soal biaya retribusi. Ke depannya, biaya itu akan dikenai melalui tiket pesawat dan nantinya akan digunakan untuk pengembangan pariwisata.
"Hanya berlaku bagi turis mancanegara saja, tidak pada wisatawan domestik," pungkasnya. (aff/aff)
Komentar Terbanyak
Hilangnya Si Penjaga Keselamatan, Ketika Museum Dirusak dan Dijarah
Mengenal Kereta Lambat yang Dinaiki Kim Jong Un ke China
10 Negara yang Mengeluarkan Travel Warning ke Indonesia karena Demo