Kontroversi Penutupan TN Komodo, KLHK Segera Adakan Pertemuan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kontroversi Penutupan TN Komodo, KLHK Segera Adakan Pertemuan

Afif Farhan - detikTravel
Kamis, 24 Jan 2019 22:50 WIB
Komodo di TN Komodo (Afif/detikTravel)
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil sikap tegas terkait rencana penutupan TN Komodo oleh gubernur NTT. Pertemuan segera diadakan.

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat rencananya akan menutup Taman Nasional Komodo selama 1 tahun. Didasari oleh kondisi habitat komodo di Kabupaten Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores itu sudah semakin berkurang serta kondisi tubuh komodo yang kecil sebagai dampak dari berkurangnya rusa yang menjadi makanan utama komodo. Soal berkurangnya rusa, salah satu sebabnya karena perburuan ilegal.

Rencana tersebut sudah jadi polemik di masyarakat. Banyak pula pihak pelaku wisata yang menentangnya, dinilai TN Komodo sudah menghidupi perekonomian masyarakat di Labuan Bajo dan sekitarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BACA JUGA: Taman Nasionalnya Sampai Mau Ditutup, Apakah Komodo Baik-baik Saja?

KLHK pun menegaskan, akan mengumpulkan stakeholder terkait. Hal itu seperti dalam siaran pers yang diterima detikTravel pada Kamis (24/1/2019).

"Wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan," begitu tulis pernyatannya.

Diketahui, pengelolaan TN Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK. Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres No. 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.

BACA JUGA: Taman Nasional Komodo Mau Ditutup, Pelaku Wisata Protes

Sebelumnya, Kabiro Humas KLHK, Djati Witjaksono membenarkan kalau Menteri LHK Siti Nurbaya dan pihaknya telah mengetahui seputar wacana penutupan TN Komodo yang baru-baru ini disuarakan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Terkait pertemuannya, kabarnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kemarin saya tanyakan ke pak dirjen dalam minggu ini, mungkin Jumat," kata Djati pada Rabu (23/1/2019) kemarin.

(aff/aff)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Taman Nasional Komodo Tutup?
Taman Nasional Komodo Tutup?
53 Konten
Pemprov NTT berencana menutup Taman Nasional Komodo selama 1 tahun. Didasari oleh kondisi habitat komodo berkurang akibat berkurangnya rusa. Namun rencana itu pun justru menjadi polemik.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads