Rencana penutupan TN Komodo selama 1 tahun yang dilontarkan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat masih jadi perbincangan. Kabar terbaru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait untuk membahasnya.
BACA JUGA: Ingat! Penutupan Taman Nasional Adalah Kewenangan KLHK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini kita melihatnya pariwisata itu berkembang, tapi imbasnya (pada komodo-red) belum terlalu siginifikan. Sebab, lokasi area pariwisata hanya terbatas di Loh Liang dan Loh Buaya," terangnya kepada detikTravel, Jumat (25/1/2019).
Memang, kunjungan wisatawan baik dari dalam dan luar negeri ke TN Komodo terus meningkat tiap tahun. Apalagi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata terus mempromosikan TN Komodo (bagian dari Labuan Bajo) yang masuk dalam daftar 10 Destinasi Prioritas alias 10 Bali Baru.
Wisatawan menjelajahi Pulau Rinca di TN Komodo (Faela Shafa/detikTravel) |
Untuk pariwisata, Deni menggarisbawahi satu poin penting. Poin itu yakni perilaku buruk wisatawan memberi makan pada hewan.
"Contoh kecil, wisatawan kasih makan monyet di Loh Buaya (Pulau Rinca). Itu sangat menganggu sifat alamiahnya sehingga nanti binatang-binatangnya menunggu untuk dikasih makan," terangnya.
"Memberi makan kepada semua hewan dilarang di TN Komodo. Kita harus menjaga keasliannya," pesan Deni.
Deni berpesan agar wisatawan dapat menjaga sikap dan mematuhi berbagai aturan di TN Komodo. Tentu selain itu sebagai wisatawan, kita juga harus bertanggung jawab dengan menjaga kelestarian taman nasionalnya dengan tidak membuang sampah sembarangan, serta tidak mengambil dan merusak apapun.
Saksikan juga video 'Dear Pelancong, Taman Nasional Komodo Akan Tutup Setahun':












































Wisatawan menjelajahi Pulau Rinca di TN Komodo (Faela Shafa/detikTravel)
Komentar Terbanyak
IKN Disorot Media Asing, Disebut Berpotensi Jadi Kota Hantu
Thailand Minta Turis Israel Lebih Sopan dan Hormat
Wisatawan di IKN: Bersih dan Modern Seperti Singapura, tetapi Aneh dan Sepi