Bukan SIM Keliling, Ini Layanan Paspor Keliling

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bukan SIM Keliling, Ini Layanan Paspor Keliling

Syanti Mustika - detikTravel
Jumat, 01 Feb 2019 16:50 WIB
Bukan SIM Keliling, Ini Layanan Paspor Keliling
Mobil Paspor Keliling (Syanti/detikTravel)
Jakarta - Layanan SIM keliling sudah biasa. Tapi sekarang juga ada layanan paspor keliling untuk membantu traveler yang mau keluar negeri.

Traveler yang berada di DKI Jakarta perlu tahu nih, layanan keliling tidak hanya untuk pembuatan SIM saja lho. Ternyata juga ada layanan pembuatan paspor keliling.

Syarat pembuatan paspor keliling juga sama dengan pembuatan paspor saat di kantor imigrasi. Hal ini disampaikan oleh Ruly Sadi Kusuma, Kepala Seksi Pelayanan Imigrasi Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada masyarakat yang ingin meggunakan jasa pembuatan paspor keliling, bawa saja syarat-syarat lengkapnya ya. Syaratnya sama dengan pembuatan paspor biasa di kantor imigrasi," ungkap Ruly di sela layanan paspor keliling di Gedung Transmedia, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Mobil keliling ini ternyata beroperasinya di DKI Jakarta saja. Mobil ini akan berkeliling sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.

"Mobil keliling ini bekerja per wilayah. Jadi selama 2 bulan kami dipinjamkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk beroperasi di wilayah selatan saja. Nanti 2 bulan ke depan bisa jadi yang memakai imigrasi wilayah timur, begitu seterusnya bergantian," tambahnya.

Bagi traveler yang ingin menggunakan jasa pembuatan paspor keliling ini, kuotanya dibatasi lho. Untuk info lokasi, nantinya akan diumumkan di media sosial masing-masing kantor wilayah.

"Perlu diperhatikan bahwa layanan ini kuotanya terbatas, hanya 25 orang per hari. Untuk lokasinya, kami akan umumkan melalui medsos, biasanya 2 hari sebelum hari H. Nah, masyarakat hanya perlu datang, membawa persyaratan dan ikut antrean," jelas Ruly.

Ruly menjelaskan lebih lanjut proses paspor hingga jadi itu memakan waktu 4 hari kerja. Paspor bisa diambil di kantor imigrasi sesuai wilayah masing-masing. Terkait biaya pembuatan paspor, untuk paspor biasa biayanya Rp 355 ribu, dan e-passport Rp 655 ribu.

"Pembayaran pembuatan paspor nanti melalui bank. Kami nanti akan memandu masyarakat mengenai proses pembuatan paspor kok. Setelah itu silakan ambil di kantor imigrasi sesuai wilayahnya masing-masing," tutupnya. (sym/fay)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads