Arab Saudi Larang Istilah Wisata Religi, HIMPUH: Nggak Ngaruh

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Arab Saudi Larang Istilah Wisata Religi, HIMPUH: Nggak Ngaruh

Fitraya Ramadhanny - detikTravel
Selasa, 12 Mar 2019 09:15 WIB
Suasana di Masjidil Haram saat haji (Fuad Fariz/detikcom)
Jakarta - Arab Saudi mengeluarkan larangan memakai istilah wisata religi untuk umrah dan haji. Namun, hal ini dinilai tidak berpengaruh banyak di Indonesia.

"Nggak ngaruh ya, soalnya kalau di Indonesia kita nggak pernah pakai istilah itu. Kan kita bilangnya perjalanan ibadah haji dan umrah," kata Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Baluki Ahmad dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (11/3/2019).

Baluki tidak tahu pasti apa alasan di balik pelarangan menggunakan istilah 'wisata religi' (siyaahah ad-diiniyyah) untuk kegiatan haji dan umrah. Indonesia sedari awal tidak memakai istilah ini. Baluki menduga, mungkin surat dari Kerajaan Arab Saudi ini ditujukan untuk travel umrah dari Eropa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin ini Saudi menyampaikan untuk seluruh dunia dan kita dapat juga. Kita maknai ini edaran untuk negara yang menganggap umrah dan haji https://www.detik.com/tag/haji/ ini wisata religi," jelas Baluki.

BACA JUGA: Kebijakan Baru Saudi, Jangan Pakai Istilah 'Wisata Religi' untuk Haji dan Umrah

Di Indonesia, menurut Baluki, ada pemisahan jelas antara umrah-haji dan wisata religi.

"Wisata religi itu biasanya untuk yang di luar perjalanan umrah dan haji. Kan kita ingin perjalanan dikemas dengan nuansa ibadah," kata dia.

Larangan Arab Saudi ini tidak ada pengaruh apa-apa untuk kegiatan umrah dan haji. Namun di sisi lain dinilai ada untungnya bagi pelaku usaha travel terkait pajak.

"Umrah dan haji kan abu-abu untuk pajak. Kalau wisata umum itu kan kena pajak 1 persen. Kalau luar (Arab Saudi-red) pun anggap umrah adalah perjalanan ibadah, ya nanti bisa tidak dikenakan pajak," tutupnya.

Sebelumnya ada surat dari Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 H (7 Februari 2019) yang merujuk pada Dekrit Kerajaan. Surat itu diikuti dengan surat Muassasah Muthawwif Jemaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia. Isi suratnya adalah pelarangan menggunakan istilah 'wisata religi' (siyaahah ad-diiniyyah) untuk kegiatan haji dan umrah.

"Sekarang, istilah itu dilarang untuk kegiatan apapun yang terkait dengan haji, umrah, atau ziarah ke Masjid Nabawi," kata Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (10/3). (bnl/bnl)

Hide Ads