Imigrasi Bali Tanggapi Masalah Turis Nakal di Kuta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Imigrasi Bali Tanggapi Masalah Turis Nakal di Kuta

Aditya Mardiastuti - detikTravel
Jumat, 22 Mar 2019 07:30 WIB
Foto: Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Hasanudin (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Badung - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mengakui banyak turis-turis nakal kawasan di Kuta. Di sisi lain, pengawasan dari Imigrasi menghadapi beberapa kendala.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Hasanudin mengakui leading sector Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) memang berada di Imigrasi. Namun, soal penertiban bukan hanya tugas imigrasi.

"Berdasarkan UU tentang Keimigrasian, leading sektor pengawasan orang asing itu ada di Institusi Imigrasi akan tetapi tanggung jawab pengawasan orang asing tidak hanya tugas institusi imigrasi semata melainkan terdapat beberapa instansi terkait yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap orang asing dan termasuk masyarakat," kata Hasan saat ditemui di kantornya, Jl Raya Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Kamis (21/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan butuh sinergi seluruh pihak yang tergabung dalam Timpora untuk melakukan pengawasan. Timpora merupakan gabungan dari kepolisian, TNI, Kemendagri, Kemenaker, Badan Penanaman Moda, Kemenag, Kementerian Pendidikan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kemenpar, Kemenkeu, Kemensos, dan lainnya.

"Karenanya sinergitas antar instansi dan masyarakat merupakan kunci penting dalam proses pengawasan keimigrasian utamanya dalam peran memberikan data dan informasi kepada petugas kantor imigrasi terkait dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing atau turis asing di wilayah kerjanya masing-masing," urainya.

Hasan menjelaskan petugas imigrasi hanya berwenang melakukan filterisasi turis sesuai amanat Undang-undang tentang Keimigrasian. Di antaranya memiliki paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, memiliki visa yang sah dan berlaku kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini dan perjanjian internasional, tidak termasuk dalam daftar penangkalan, melalui pemeriksaan yang dilakukan pejabat imigrasi, dan memiliki tiket kembali atau tiket terusan bagi orang yang yang dibebaskan dari kewajiban visa.

Terkait kasus-kasus turis nakal ataupun orang asing yang menjadi pelaku kejahatan dia tak menampik itu sebagai ekses negatif kebijakan bebas visa. Namun dia mengingatkan pengawasan merupakan tanggung jawab bersama. Selama dokumen lengkap, dan tidak masuk dalam daftar tangkal Imigrasi, pihaknya tidak bisa menindak turis tersebut.

"Jika petugas instansi yang termasuk anggota Timpora atau masyarakat menemukan adanya orang asing atau turis asing yang diduga melakukan kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, maka instansi itu sesuai dengan tugas dan kewenangannya dapat memproses secara hukum orang asing tersebut," ucap Hasan.

Jika turis tersebut telah menyelesaikan proses hukumnya, imigrasi bisa menindaklanjuti dengan pendeportasian. Dengan catatan, mendapat rekomendasi dari instansi yang memproses penegakan hukum turis tersebut.

"Ketika orang tersebut telah selesai menjalani proses penegakan hukumnya oleh instansi terkait, maka orang asing itu harus diserahkan ke kantor imigrasi setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan atau dilakukan deportasi ke negara asalnya. Kalau belum diproses hukum sudah kami deportasi, nanti kami yang kena tegur," cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Made Badra menyebut tugas pengawasan terhadap orang asing berada di Timpora. Sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Badra menyebut tugasnya menciptakan destinasi wisata hingga mempromosikan pariwisata bukan mengawasi para turis yang hadir ke Bali.

"Itu tugasnya imigrasi mereka punya tim bagaimana mereka mengendalikan orang di lapangan. Kalau kami di pariwisata empat pilar itu menciptakan destinasi, mengajak industri, dan bagaimana kita melakukan promosi melibatkan lembaga. Sekarang ada kasus seperti ini harus dicarikan solusinya," terangnya.

Keluhan terhadap turis nakal ini mencuat dari postingan Jerinx 'SID' lewat akun instagram pribadinya. Jerinx juga meminta ada sistem filterisasi turis asing yang masuk ke Bali. detikcom berusaha menghubungi manajemen Jerinx, namun masih belum mendapatkan respons. (sna/fay)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Turis Nakal di Kuta
Turis Nakal di Kuta
7 Konten
Lewat Instagram, Jerinx 'SID' mengungkapkan soal kelakuan turis-turis yang suka bikin ulah di Bali. Dia terlihat gerah, minta pemerintah Bali segera bertindak. Bagaimana tanggapan berbagai pihak?
Artikel Selanjutnya
Hide Ads