Edaran yang dimaksud yaitu Surat Edaran No 33/KB.03.05/2019/GM.DPS tentang ketentuan operasional jasa transportasi darat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aturan ini berlaku sejak Rabu (24/4) untuk kendaraan transportasi darat yang beroperasi di area Bandara Ngurah Rai.
Salah satu poinnya adalah 'Bagi orang perseorangan dan/atau Badan Hukum yang berada di Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai dari pelataran kedatangan Terminal Internasional dan Terminal Domestik, Gedung Parkir bertingkat dan area lainnya yang masih dalam kawasan Bandar Udara dilarang untuk melakukan penawaran jasa apapun kepada penumpang tanpa da Perjanjian Kerjasama atau perizinan dari PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai Pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan tentang taksi online tapi penyelenggaraan layanan transportasi darat. Intinya begini, siapapun baik perseorangan/badan hukum/asosiasi/badan usaha jika melaksanakan kegiatan usaha wajib punya izin dari Bandar Udara dan Perjanjian kerja sama. Baik yang konvensional maupun yang berbasis aplikasi," kata Communication and Legal Head Bandara I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim ketika dimintai konfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat (3/5/2019).
Arie menegaskan bagi para pelanggar bakal dikenai sanksi. Salah satunya akan dilaporkan ke Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3).
"Ya nanti KP3 yang akan bertindak. Kami sudah siapkan langkah-langkahnya. Sudah ada yang kita tindak beberapa hari yang lalu. Ada 3 perusahaan yang belum punya kerja sama sama AP1 yang sudah kita semprit," ujar Arie tanpa menyebutkan ketiga nama perusahaan yang dimaksud.
Arie tak menampik edaran ini merupakan buntut dari kasus persekusi driver online beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya berencana untuk menyosialisasikan kembali aturan ini.
"Kita sudah tahap resosialisasi malah, mengingatkan kembali. Memang puncaknya ya persekusi yang ramai banget waktu itu sehingga itu menjadi latar belakang kenapa surat edaran ini dibuat. Kami sebagai pengelola wajib memberikan kalimat yang jelas sesuai aturan yang berlaku," ujar Arie. (sna/fay)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!