Pemerintah Amerika Serikat saat ini tengah memperketat aturan soal wajib pajak yang berada di luar negeri. Berdasarkan undang-undang, seluruh warga negara AS harus membayar pajak, terlepas mereka tinggal sedang tinggal di AS ataupun tidak.
Nah, tak terkecuali Meghan Markle, istri Pangeran Harry dari Inggris. Meghan Markle diketahui saat ini punya dua kewarganegaraan, yakni Inggris dan Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun solusi itu ternyata melahirkan masalah baru. Menurut Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, melepaskan status kewarganegaraan seseorang bisa jadi alasan untuk menolak seorang mantan warga negara AS masuk kembali ke Amerika Serikat.
Sudah ada contoh nyata dari kebijakan ini, yaitu seorang politikus bernama Boris Johnson. Boris melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat di tahun 2016, setelah ditagih pajak dalam jumlah besar untuk penjualan rumahnya di ibu kota London, Inggris.
Boris pun masuk dalam lebih dari seribu warga negara Amerika Serikat melepaskan status kewarganegaraannya dan mengalami susah masuk lagi ke AS.
Namun khusus Archie, putra Meghan Markle dan Pangeran Harry, yang juga berstatus dwi kewarganegaraan, kemungkinan akan diberikan pengecualian oleh pemerintah Amerika Serikat karena dia adalah anggota kerajaan Inggris. (wsw/fay)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!