Dirangkum detikcom dari berbagai sumber, Minggu (8/89/2019) Peter Nelson seorang ahli IT asal Inggris telah menghadapi persidangan. Gara-garanya di bulan Juni 2018 lalu, dia berlaku rasis ke pramugari British Airways.
Setelah pertimbangan hakim, Peter dijatuhi hukuman denda sebanyak 5.494 Pounds atau setara Rp 95 juta. Diketahui, Peter dalam keadaan mabuk dan kemudian melontarkan kata-kata rasis kepada pramugari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ceritanya begini, saat itu Peter naik maskapai British Airways dari London menuju Rio de Janeiro di Brasil. Dia duduk di kelas bisnis.
Seorang pramugari bernama Sima Patel-Pryke membangunkannya dengan baik-baik untuk makan. Peter yang terbangun, langsung berkata dengan kencang.
"Kamu pikir orang Asia lebih baik dari kami. Saya tidak mau dilayani oleh orang sepertimu," teriak Peter.
"Kami telah membiayai hidup kamu selama 20 tahun," lanjutnya.
Pramugari tersebut menangis sejadi-jadinya di ruang dapur kabin pesawat. Hal itu dilaporkan kepada pilot yang langsung diteruskan kepada pihak kepolisian.
Peter pun ditangkap ketika mendarat dan selanjutnya berlangsung proses persidangan. Lewat pengacaranya, Peter meminta maaf dan mengaku dalam kondisi mabuk setelah minum minuman alkohol ketika di pesawat.
Hakim pun tidak memberikan hukuman kurungan penjara, hanya saja denda yang cukup besar. Namun selain itu, Peter mendapat 'hukuman' yang lebih besar.
BACA JUGA: Minuman Beralkohol dan Pelecehan Pramugari
Kantor tempatnya bekerja memecatnya. Bahkan, istri Peter ikut stres ketika pemberitaan mengenai suaminya diangkat media-media internasional.
Tak sampai di situ, keluarganya juga mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. Bahkan Peter kabarnya, akan pindah tempat tinggal, keluar dari Inggris dan mencari pekerjaan baru.
Sekali lagi, bersikaplah baik di manapun. Jangan, jangan sampai nasi sudah menjadi bubur.
(aff/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum