Berdasarkan rilis yang diterima oleh Kedutaan Besar Republik Korea Selatan di Indonesia, Rabu (11/9/2019) pemberlakuan bebas visa berlaku mulai pengajuan tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2019 mendatang. Jenis visa yang berlaku yakni kunjungan singkat (C-3) atau single entry dengan masa waktu 90 hari.
Traveler akan dibebaskan biaya 40 USD, namun tetap harus membayar biaya administrasi Korea Visa Application Center (KVAC) senilai Rp 196 ribu. Masa proses visa Single Entry memakan waktu 6 hari kerja, sedangkan Multiple dan Group Visa memakan waktu 2 hari kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan biaya visa ini berlaku untuk WNI & 10 negara ASEAN. Kemudahan ini diberikan dalam rangka penyelenggaraan ASEAN-Republic of Korea Commemorative Summit, yang juga menjadi momen 30 tahun berlangsungnya Dialogue Partnership Korsel dan sejumlah negara Asia Tenggara.
Selain itu, Indonesia menjadi salah satu pengunjung besar Korsel dan meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2018, kedutaan besar Republik Korea untuk Indonesia telah menerbitkan 157.924 visa dengan peningkatan mencapai 15 persen per tahun.
(sna/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum