Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) telah ditetapkan sejak tahun 2005. Status kawasan ini sebelumnya merupakan Suaka Margasatwa yang ditunjuk oleh Gubernur Hindia Belanda pada tahun 1941.
Kawasan TNGR berbatasan langsung dengan 42 desa dan merupakan hulu dari 90 persen sungai yang berperanan penting dalam mensuplai air di pulau Lombok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Kebotakan di Hutan Konservasi Gunung Rinjani
Klaim tanah adat yang terjadi di kawasan Hutan Pesugulan muncul sekitar bulan Juni 2015 oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Kelompok Pejuang Adat. Kelompok tersebut mengakui bahwa kawasan hutan Pesugulan awalnya sebagai tanah leluhur atau tanah warisan nenek moyang yang ada sebelum Indonesia merdeka.
![]() |
"Berdasarkan hasil pengukuran kami saat itu luasannya mencapai antara 50-75 hektar. Kegiatan tersebut kami namakan Penggunaan Kawasan Tanpa Izin (PKTI)," kata Kepala BTNGR Sudiyono kepada detikcom, Kamis (19/9/2019).
![]() |
Dijelaskan bahwa Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah seluas + 472.981 hektare yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan lampiran peta keputusan tersebut, BTNGR menyebut tidak terdapat hutan adat maupun wilayah indikatif hutan adat di Provinsi NTB.
"Karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa wilayah hutan Pesugulan bukan merupakan wilayah hutan adat," ujarnya.
BACA JUGA: Kasihan Gunung Rinjani, Sudah Botak Juga Kering Mata Airnya
Kendati demikian, kelompok warga jika ada yang mengusulkan dan punya bukti yang cukup kuat tentang kepemilikan tanah adat, pihak BTNGR pun bersedia untuk memfasilitasi.
"Alhamdulillah kita bersama masyarakat. Kalau memang ada yang mengusulkan dan punya bukti yang kuat akan kita bantu untuk dikaji bersama. Sampai saat ini tidak ada yang klaim," ungkapnya.
(rdy/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum