Hutan Gunung Rinjani Gundul, Begini Awalnya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Hutan Gunung Rinjani Gundul, Begini Awalnya

Harianto Nukman - detikTravel
Kamis, 19 Sep 2019 12:50 WIB
Hutan Pesugulan di Gunung Rinjani (BTNGR/Instagram)
Mataram - Perambahan liar tengah menggerogoti beberapa titik hutan konservasi di kawasan Gunung Rinjani. Telisik punya telisik, terjadinya sejak adanya klaim tanah adat.

Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) telah ditetapkan sejak tahun 2005. Status kawasan ini sebelumnya merupakan Suaka Margasatwa yang ditunjuk oleh Gubernur Hindia Belanda pada tahun 1941.

Kawasan TNGR berbatasan langsung dengan 42 desa dan merupakan hulu dari 90 persen sungai yang berperanan penting dalam mensuplai air di pulau Lombok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BTNGR mengaku hubungan komunikasinya dengan masyarakat di lingkar kawasan sudah terjalin cukup baik. Pelibatan masyarakat pada kegiatan-kegiatan desa penyangga dan program Gerakan Rehabilitasi Nasional (Gerhan) mulai terjadi di tahun 2006. Saat itu tidak ada klaim tanah leluhur atau tanah adat.

BACA JUGA: Kebotakan di Hutan Konservasi Gunung Rinjani

Klaim tanah adat yang terjadi di kawasan Hutan Pesugulan muncul sekitar bulan Juni 2015 oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Kelompok Pejuang Adat. Kelompok tersebut mengakui bahwa kawasan hutan Pesugulan awalnya sebagai tanah leluhur atau tanah warisan nenek moyang yang ada sebelum Indonesia merdeka.

Citra satelitnya hutan Gunung Rinjani jadi botak (BTNGR/Instagram)Citra satelitnya hutan Gunung Rinjani jadi botak (BTNGR/Instagram)
Data dan fakta yang disampaikan oleh masyarakat sebagai dasar pengklaiman menurut hasil penelitian salah satu mahasiswa Fakultas Pertanian Program Studi Kehutanan Universitas Mataram hanya merupakan keyakinan dan cerita-cerita yang sulit dibuktikan secara ilmiah.

"Berdasarkan hasil pengukuran kami saat itu luasannya mencapai antara 50-75 hektar. Kegiatan tersebut kami namakan Penggunaan Kawasan Tanpa Izin (PKTI)," kata Kepala BTNGR Sudiyono kepada detikcom, Kamis (19/9/2019).

(BTNGR/Instagram)(BTNGR/Instagram)
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.312/MENLHK/SETJEN/PSKL.1/4/2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I.

Dijelaskan bahwa Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I yang telah ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah seluas + 472.981 hektare yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan lampiran peta keputusan tersebut, BTNGR menyebut tidak terdapat hutan adat maupun wilayah indikatif hutan adat di Provinsi NTB.

"Karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa wilayah hutan Pesugulan bukan merupakan wilayah hutan adat," ujarnya.

BACA JUGA: Kasihan Gunung Rinjani, Sudah Botak Juga Kering Mata Airnya

Kendati demikian, kelompok warga jika ada yang mengusulkan dan punya bukti yang cukup kuat tentang kepemilikan tanah adat, pihak BTNGR pun bersedia untuk memfasilitasi.

"Alhamdulillah kita bersama masyarakat. Kalau memang ada yang mengusulkan dan punya bukti yang kuat akan kita bantu untuk dikaji bersama. Sampai saat ini tidak ada yang klaim," ungkapnya.


(rdy/aff)

Hide Ads