Liburan ke Aceh Tak Perlu Takut Hukum Cambuk

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Liburan ke Aceh Tak Perlu Takut Hukum Cambuk

Agus Setyadi - detikTravel
Kamis, 19 Sep 2019 18:15 WIB
Foto: (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Aceh menerapkan hukuman cambuk bagi pelanggar syariat Islam. Tapi pelancong ke Tanah Rencong tak perlu takut jika tidak melakukan pelanggaran.

Hukuman cambuk di Aceh berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun ini diatur pelanggar yang bakal dicambuk di antaranya minum minuman memabukkan (minuman keras), berjudi, mesum, zina, gay, lesbian, pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Hukuman cambuk bervariasi dan paling banyak yaitu 100 kali. Eksekusi digelar ditempat-tempat umum termasuk lokasi wisata. Di Banda Aceh, cambuk terbaru dilaksanakan di Taman Bustanus Salatin pada Kamis (19/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, mengatakan, Pemkot Banda Aceh sudah menjelaskan kepada wisatawan tentang hukuman cambuk yang diterapkan di Serambi Mekkah. Pelancong diminta untuk tidak perlu takut.

"Jadi kita berharap kepada siapa saja yang datang dari luar daerah maupun di Banda Aceh tidak melanggar syariat. Jangan takut dengan cambuk jika tidak ada pelanggaran. Kalau tidak melanggar tidak dicambuk jadi berkunjung ke Banda Aceh jangan takut dicambuk," kata Aminullah kepada wartawan.

Liburan ke Aceh Tak Perlu Takut Hukum CambukFoto: (Agus Setyadi/detikcom)


BACA JUGA: 2 Pulau Super Cantik di Aceh yang Jarang Orang Tahu

Wisatawan yang patuh terhadap aturan di Aceh, akan nyaman untuk berwisata. Aminullah menekankan agar para pelancong tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat Islam saat berada di kota berjuluk "Kota Gemilang".

"Wisatawan sering mengatakan takut ke Banda Aceh (karena) takut dicambuk. Kalau tidak ada pelanggaran mana ada dicambuk. Jadi kita harap datang ke sini jangan melakukan pelanggaran sehingga tidak dicambuk," ungkapnya.

Menurut Aminullah, eksekusi cambuk digelar di areal publik sesuai yang diatur dalam qanun pelaksaan cambuk. Hukuman ini tergolong hukuman singkat karena setelah disabet, terpidana langsung bebas.

Meski demikian, para pelanggar yang pernah dicambuk diminta untuk tidak melanggar lagi. Mereka diharapkan dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, seorang warga Malaysia, Muhammad Ramdan, mengaku kaget saat melihat terpidana dieksekusi. Menurutnya, banyak pelajaran yang dapat diambil dari hukuman tersebut.

Dia juga mangaku sepakat cambuk digelar di areal publik. "Agak cocok dicambuk diareal publik, agak berkesesuaian. Kalau digelar begini anak muda akan kaget dan takut melanggar syariat Islam," kata Ramdan yang kuliah di Banda Aceh.

BACA JUGA: Liburan ke Banda Aceh, Jangan Takut Hukum Syariat Islam





(sym/aff)

Hide Ads