Ini Kata Menpar Terkait Dampak RKUHP ke Pariwisata Indonesia

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Kata Menpar Terkait Dampak RKUHP ke Pariwisata Indonesia

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Rabu, 25 Sep 2019 13:50 WIB
Menpar Arief Yahya (dok Kemenpar)
Jakarta - Ramai RKUHP berkembang ke babak baru melalui penundaan. Terkait itu, Menteri Pariwisata (Menpar) Arief Yahya mengimbau agar wisatawan tetap liburan ke Indonesia.

Sejumlah pasal di Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP/RKUHP) turut memunculkan kekhwatiran, secara khusus terhadap imbasnya ke sektor pariwisata Indonesia.

Adapun sejumlah pasal yang dianggap bermasalah antara lain seperti pasal 417 Ayat 1 yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri sah. Ada juga pasal 419 Ayat 2 yang melarang pasangan di luar perkawinan untuk tinggal bersama dalam satu rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sedangkan pasal lain mengatur tentang perempuan yang bekerja dan harus pulang malam lalu dianggap gelandangan bisa dikenai denda Rp 1 juta, termasuk juga ancaman denda dengan jumlah yang sama bagi para pengamen, gelandangan, dan tukang parkir (Pasal 432).

Hal itu pun menjadi masalah bagi dunia pariwisata, khususnya para wisman yang liburan ke Indonesia. Hanya setelah didemo mahasiswa, RKUHP itu ditunda dan dievaluasi kembali.

Menanggapi hal tersebut, Menpar Arief Yahya menyampaikan masukannya pada detikcom via pesan singkat, Rabu (25/9/2019). Pesannya bagi wisman dan wisnus adalah agar tak usah khawatir dan tetap liburan ke Indonesia.




"Pak Presiden Jokowi melalui Menkumham sudah meminta agar pengesahan RKUHP itu ditunda, karena menimbulkan polemik di masyarakat. Ini yang akan kita sosialisasikan, bahwa RKUHP itu masih belum putus, masih dalam proses pembahasan dan masih akan disempurnakan. Jadi para wisatawan dari mancanegara silakan tetap berwisata ke Bali dan banyak destinasi menarik di Indonesia," ujar Arief.

Arief pun paham, bagaimana RKUHP ini dapat berimbas pada kunjungan wisman ke Indonesia. Walau masih dalam tahap pembahasan, tapi isu tersebut sangat sensitif untuk dunia pariwisata.

"Iya, jelas, dan sudah berdampak, meskipun baru polemik dan belum diundangkan. Ya begitulah pariwisata, sangat sensitif dengan isu-isu, meskipun belum menjadi keputusan. Industri pariwisata sangat tertekan dengan 'kegaduhan' dan polemik," ungkap Arief.




Isu yang berkembang pun turut membuat Arief kelabakan, terutama untuk menghadapi negara lain yang menawarkan destinasi yang sama dengan yang ditawarkan Indonesia.

"Kami berharap, isu-isu yang seperti ini tidak dimanfaatkan oleh para pesaing kita, negara-negara lain yang juga gencar berpromosi dan memiliki produk yang mirip dengan keunggulan destinasi Indonesia," tutup Arief.

Akhir tahun ini Kemenpar ditargetkan untuk menarik jumlah 20 juta kunjungan wisman ke Indonesia. Sejumlah bencana yang terjadi hingga polemik seperti RKUHP ini pun sudah tentu akan menambah peer Pemerintah yang sudah cukup berat.


(rdy/krs)

Hide Ads