Asosiasi Pengusaha Pariwisata Bali Setujui Tarif Batas Atas-Bawah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Asosiasi Pengusaha Pariwisata Bali Setujui Tarif Batas Atas-Bawah

Aditya Mardiastuti - detikTravel
Senin, 28 Okt 2019 07:45 WIB
Turis di Pantai Kuta (Gede Suardana/detikTravel)
Denpasar - Pemprov Bali tengah menyusun peraturan soal penetapan tarif batas atas dan bawah untuk turis. Usulan ini disambut baik Asosiasi Pengusaha Pariwisata Bali.

"Sangat setuju. Kita kan yang itu tadi harga murah nggak bisa membikin sustainable," kata Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana kepada wartawan di Denpasar, Bali, Minggu (27/10/2019) kemarin.

Adnyana menuturkan sebagai destinasi top Indonesia, sudah selayaknya Bali mendapat perhatian. Apalagi selama ini banyak turis-turis yang bikin ulah dan mencoreng citra pariwisata Pulau Dewata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknis itu visa, kan otomatis semakin kita open orang bisa datang, makanya harga murah itu tidak bisa membikin pariwisata itu sustainable. Ini Bali mungkin perlakuannya agak beda ya, anggaplah kita sudah jadi tapi daerah lain kan masih kelaparan itu mungkin treatment untuk Bali beda, harus ada price barrierlah, ada harga yang membedakan Bali dengan destinasi lain," jelasnya.

Asosiasi Pengusaha Pariwisata Bali Setujui Tarif Batas Atas-BawahKetua BTB IB Agung Partha Adnyana (Aditya Mardiastuti/detikcom)




Adnyana lalu mencontohkan pemberlakuan pajak budaya atau lingkungan untuk menambah pemasukan bagi Bali. Di sisi lain pemberlakuan pajak itu diharapkan bisa sebagai penyaring turis-turis begpacker yang pura-pura gila karena kehabisan bekal.

"Misal diizinkan Bali mengenakan eco tax seperti itu, culture tax itu kan mungkin lebih betul, disamping lebih tersaring, ter-filter. (Pendapatan pajak) Untuk membantu infrastruktur dsb, teknik itu bisa dipakai," tuturnya.

Adnyana menuturkan penetapan tarif batas atas dan bawah ini nantinya bisa disepakati di tingkat masing-masing asosiasi perhotelan ataupun restoran. Nantinya, pihaknya bakal memediasi dan menyalurkan ke pemerintah.

"Jadi setiap asosiasi silakan bersepakat pemerintah tinggal melindungi saja. Misal PHRI berseakat, tinggal gubernur mengamini dan mengawasi, BTB mengawasi," terangnya.



Sebelumnya, wacana pemberlakuan tarif batas atas dan bawah ini muncul untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali. Pemberlakuan tarif batas atas dan bawah ini nantinya akan diatur dalam Pergub yang menjadi turunan Perda layanan pariwisata di Bali.

"Itu pernah kami bicarakan dulu pernah tidak disetujui, di pusat karena ini berpengaruh kepada kualitas destinasi ini diizinkan, dulu tidak diizinkan karena dulu ini dikelola kartel. Kita bahas sekarang, minimalnya berapa yang sesuai. Misalnya hotel bintang lima berapa rate-nya, hotel bintang tiga berapa rate-nya, kalau sekarang kan betul-betul persaingan ini sudah tidak sehat," ujar Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati beberapa waktu lalu.


(ams/aff)

Hide Ads