Arak Bali Dilegalkan, Ini Aturannya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Arak Bali Dilegalkan, Ini Aturannya

Femi Diah - detikTravel
Kamis, 06 Feb 2020 23:50 WIB
miras arak bali
Arak Bali dilegalkan dengan syarat-syarat tertentu. (Ardian Fanani/detikSport)
Denpasar -

Arak Bali serta dan makanan dan minuman berfermentasi dilegalkan. Tapi, ada syarat-syarat tertentu agar layak konsumsi, pemasaran juga bakal diatur.

Arak Bali legal setelah dirilisnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pergub tersebut diterbitkan sekaligus disosialisasi pada Rabu (5/2/2020) di rumah jabatan Gubernur I Wayan Koster, Jaya Sabha, Denpasar.

Dalam Pergub itu telah dirinci sejumlah aturan. Di antaranya minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arak, tuak, dan brem Bali dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan; serta tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Minuman ini juga dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah," kata Koster seperti dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

Koster juga meminta Badan Riset dan Inovasi Daerah setempat mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari petani jika izin-izin yang harus dikantongi produsen dan distributor sudah lengkap. Dia juga mengharapkan peran dari BPOM untuk membina petani minuman fermentasi dari sisi kualitas dan cita rasanya.

"Dengan demikian, minuman tradisional kita bisa disuguhkan di hotel-hotel, dipajang di bandara, maupun disuguhkan dalam acara 'dinner' di rumah jabatan gubernur," ujar Koster.

"Saya juga akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan/atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri tuak, arak, brem Bali dan produk artisanal," kata dia.




(fem/bnl)

Hide Ads