Pengelolaan Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada swasta asing dikhawatirkan bakal berlanjut dengan penguasaan asing. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menepisnya.
Konsorsium Cinta Airport Flores (CAF), yang merupakan gabungan dari PT Cardig Aero Services dan perusahaan Singapura Changi Airports International, akan mengelola Bandara Komodo. Duet itu diatur dalam skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Cardig memiliki 80 persen saham konsorsium CAF, sedangkan Changi sebesar 20 persen. Konsorsium ini akan melakukan investasi sebesar Rp 1,23 triliun dengan biaya operasional Rp 5,7 triliun selama 25 tahun atau sampai 2044.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia mendapatkan keuntungan dengan kucuran dana dari CAF itu. Setidaknya, APN tak terkuras untuk mengelola Bandara Komodo itu yang diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Nah. uang sebesar itu dialokasikan untuk membangun infrastruktur di daerah lain.
Keputusan itu menuai pro dan kontra. Keputusan itu diprediksi bakal membuat Bandara Komodo menjadi milik asing.
Baca juga: Tolong Pak Jokowi, Pulau Komodo Butuh SMA |
Budi Karya menjamin bandara tersebut tidak dijual kepada pihak asing. Dia bilang pihak swasta asing hanya mendapatkan hak konsesi dalam tempo 25 tahun.
"Saya tegaskan bahwa airport ini satu, tidak dijual. Ini konsorsium hanya mendapatkan izin konsesi selama 25 tahun, ya jelas itu," kata Budi Karya di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
"Kedua, investor ini menginvestasikan suatu uang yang luar biasa, yaitu lebih dari Rp 1 triliun atau lebih tepatnya Rp 1,2 triliun. Mengapa kita lakukan? Supaya uang yang semestinya mengembangkan Labuan Bajo, kita bisa membangun pelabuhan yang ada di Papua, Sulut dan sebagainya," Budi Karya menjelaskan.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Daniel Muttaqien mengatakan bahwa bandara ini adalah pintu masuk menuju Indonesia. Untuk itu dia khawatir kalau dipegang pihak asing akan menimbulkan masalah.
"Saya fokus ke pengelolaannya, bahwa bandara itu pintu gerbang orang asing masuk ke negara kita. Saya perlu penjelasan dan kejelasan, apa yang didapatkan Indonesia dan adakah potensi negatif? Kalau pintu gerbang dikelola asing apakah tidak menimbulkan masalah nih," kata Daniel di ruang rapat Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum