Virus Corona sudah menyebar ke seluruh Planet Bumi sejak kasus pertama ditemukan di China bulan Desember lalu. Lebih dari 3.100 orang meninggal meninggal dan 90.000 orang lainnya sudah terinfeksi.
Traveler pun menghadapi aturan penerbangan yang kian ketat di bandara-bandara berbagai negara. Banyak negara yang menolak kedatangan traveler dari China, Italia dan negara lain yang mengalami peningkatan kasus virus Corona.
Laman International Air Transport Association (IATA) merilis daftar negara yang memberlakukan larangan masuk. Linknya bisa dilihat di sini. Jika disederhanakan berikut keterangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang pergi ke China dalam 14-28 Hari
Hampir semua negara di laman IATA menolak kedatangan dari China. Bahkan mereka yang pergi atau transit di China dalam 14-28 hari bakal dilarang masuk ke Australia, Bahamas, negara di Kepulauan Karibia, India, Indonesia, Madagaskar, Selandia Baru, Filipina, Singapura, Turki, AS, Vietnam.
Mereka yang pergi ke Italia dalam 14 hari terakhir
Tidak boleh masuk negara Kepulauan Cook, Fiji, Israel, Yordania, Lebanon, Mauritius, Mongolia, St Lucia dan Seychelles.
Mereka yang pergi ke Inggris dalam 21 hari terakhir
Negara yang menolak kedatangan orang-orang dari Inggris adalah negara-negara federasi Micronesia di Pasifik dan Kepulauan Comoro. Kepulauan Solomon juga memberlakukan karantina bagi mereka yang datang dari Inggris.
Mereka yang datang atau berasal dari Indonesia dalam 14 hari terakhir
Ada beberapa negara yang bakal menolak kedatangan dari Indonesia yakni Arab Saudi, dan Kepulauan Cook. Arab Saudi beberapa waktu lalu mengumumkan penghentian sementara umroh dari Indonesia. Selain Indonesia, Kepulauan Cook juga melarang orang-orang yang sudah ke atau berasal dari Kamboja, China, Taiwan, Jepang, Hong Kong, Iran, Italia, Korea, Makau, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum