Jelang Ramadhan di Tengah Pandemi, Jokowi Larang Mudik

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Jelang Ramadhan di Tengah Pandemi, Jokowi Larang Mudik

Tim detikcom - detikTravel
Selasa, 21 Apr 2020 21:41 WIB
Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran bagi masyarakat di tengah masa pandemi Corona. Yuk, lihat lagi momen-momen mudik yang pastinya sangat dirindukan.
Foto: Dok. detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk melarang mudik semua warga. Larangan ini dikeluarkan mengingat masih tingginya angka warga yang berkukuh ingin mudik.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disampaikan Jokowi, ada 68 persen masyarakat yang tidak mudik, 24 persen ingin mudik, dan 7 persen sudah mudik. Jokowi menekankan angka 24 persen ini masih cukup tinggi. "Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

Karena itu, Jokowi akhirnya memutuskan melarang mudik. Larangan ini sebelumnya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). "Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Mulai Berlaku...

Larangan mudik untuk semua warga ini akan berlaku Jumat, 24 April 2020.

"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4/2020).

Selain itu akan ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik nanti. Sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020.

"Ada sanksi-sanksinya namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei," kata Luhut usai ratas, Selasa (21/4/2020).

Luhut mengatakan peraturan sanksi akan disiapkan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut. Sehingga dapat diterapkan secara matang nantinya.

"Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap kalau bahasa crime militernya, saya sebut, bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat," ujar Luhut.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa sanksinya akan berpatokan pada UU no 6 tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom, Selasa (21/4/2020).

Sanksinya menurut Budi paling berat bisa jadi terkena denda dan hukuman kurungan.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." kata Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kenapa diumumkan menjelang awal Ramadhan?

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan alasan larangan mudik Lebaran di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) mulai berlaku pada 24 April atau bertepatan dengan awal bulan suci Ramadhan. Fachrul mengatakan biasanya sebagian masyarakat sudah mengambil ancang-ancang untuk pulang kampung di waktu tersebut.

"Kemudian diputuskan pemerintah dilakukan pelarangan di awal Ramadhan, kami setuju sekali. Kenapa? Biasanya di awal Ramadhan sudah mengambil ancang-ancang, kalau kita sudah mengambil ancang-ancang pulang ke kampung seolah-olah boleh. Tiba-tiba pertengahan Ramadhan diumumkan tidak boleh, jadi kita sia-sia saja," kata Fachrul saat konferensi pers, Selasa (21/4/2020).

Menurut Fachrul, jika larangan sudah mulai diberlakukan di awal Ramadhan, masyarakat tak akan merencanakan untuk mudik sejak awal. Selain itu, larangan mudik ini diharapkan tak mengurangi semangat beribadah di bulan suci Ramadhan.

Jalan Tol Dibatasi...

Terkait larangan mudik ini, Jasa Marga menyiapkan skenario pengamanan di sejumlah pintu tol.

Corporate Communications and Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan kebijakan pemerintah.

"Untuk teknisnya kami akan koordinasi dan bekerjasama dengan Kemenhub dan kepolisian untuk menerapkan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol sesuai kebijakan pemerintah," jelas Heru dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).

Dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran tersebut, Jasa Marga menyiapkan personel pendukung.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut jalan tol tak akan pernah ditutup, tapi dibatasi.

"Kami bersama dengan seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, dan kementerian/lembaga terkait akan segera melakukan langkah-langkah persiapan teknis operasional di lapangan, termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan, Selasa (21/4).

"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup, tapi dibatasi," sebut Luhut.

"Untuk membantu penegakan hukum dengan menyiapkan dukungan personel dan sarana perlengkapan lalu lintas dalam rangka pembatasan," tandas Heru.


Hide Ads