Berikut kriteria dan syarat calon penumpang Lion Air:
1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta
a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan rapid test/polymerase chain reaction (PCR). Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2
c. . Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/unit pelaksana teknis/satuan kerja/organisasi non pemerintah/lembaga usaha yang ditandangani oleh direksi/kepala kantor
d. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan tes polymerase chain reaction (PCR)/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
e. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah dan swasta, harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui lurah/kepala desa setempat
f. Menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah
g. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:
a. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan rapid test/polymerase chain reaction (PCR). Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dan pemerintah sampai ke daerah:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/polymerase chain reaction (PCR). Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Jaminan kebersihan layanan Lion Air>>>
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol