Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) merilis laporan tingkat pembatasan perjalanan di seluruh dunia. Inilah gambaran pariwisata global saat pandemi virus Corona.
Diberitakan Lonely Planet, Sabtu (21/5/2020), penelitian terbaru oleh Organisasi Pariwisata Dunia menggambarkan dengan jelas tentang keadaan saat ini. UNWTO menunjukkan pembatasan tiap negara atau wilayah memang sedang berlangsung.
Persentase 100% pembatasan ada di 217 tujuan global. Selain itu, ada 156 wilayah atau 72%, telah sepenuhnya menutup perbatasan mereka untuk pariwisata internasional. Pembatasan telah diberlakukan untuk setidaknya tiga bulan di 25% tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pembatasan diberlakukan di 40% wilayah lainnya, setidaknya dua bulan lalu. Penelitian ini juga menemukan bahwa sejauh ini tidak ada negara atau destinasi yang mencabut atau mengurangi pembatasan perjalanan.
UNWTO menemukan bahwa 83% destinasi di Eropa telah menerapkan penutupan perbatasan penuh untuk pariwisata internasional. Di Amerika, proporsi ini mencapai 80%, di Asia dan Pasifik 70%, di Timur Tengah 62%, dan di Afrika 57%.
UNWTO telah bekerja sama dengan organisasi internasional, pemerintah nasional dan sektor swasta untuk mendukung pemulihan pariwisata secara bertanggung jawab dan tepat waktu.
Sekretaris Jenderal UNWTO, Zurab Pololikashvili, baru-baru ini berbicara kepada para menteri G20 dan Komisi Uni Eropa. Ia mengimbau agar sektor pariwisata menjadi prioritas jika suatu negara ingin pulih dari krisis virus Corona.
"Pariwisata menerima pukulan paling berat dari semua sektor utama karena negara-negara lain melakukan lockdown dan orang-orang tinggal di rumah," katanya. Berdiam di rumah adalah cara paling aman untuk mencegah penyebaran virus ini.
"Pariwisata jadi ladang kehidupan bagi jutaan orang, terutama di negara berkembang. Sektor kami jadi peran vital dalam mendorong pembangunan berkelanjutan," imbuh dia.
Aturan pembatasan masuknya WNA ke Indonesia
Bagaimana aturan di Tanah Air? Mengutip CNN Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly resmi melarang warga negara asing (WNA) masuk maupun transit di wilayah Indonesia dalam menekan penyebaran virus corona (COVID-19).
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Peraturan ini berlaku mulai pada 2 April 2020 sampai waktu yang tak ditentukan.
"Diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting melalui video teleconference, Selasa (31/3) malam.
Jhoni mengatakan aturan larangan masuk dan transit ini memiliki pengecualian terhadap sejumlah WNA. Mereka antara lain yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS), kartu izin tinggal tetap (KITAP), pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
(msl/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!