Agar Tak Tenggelam Lagi, Kapal Pinisi di Labuan Bajo Wajib Diawaki

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Agar Tak Tenggelam Lagi, Kapal Pinisi di Labuan Bajo Wajib Diawaki

Alfi Kholisdinuka - detikTravel
Jumat, 29 Mei 2020 19:06 WIB
Salah satukapal phinisi yang sering digunakan oleh wisatawan untuk berwisata di taman nasional komodo, tenggelam di perairan Labuna Bajo.
Foto: (Antara/Ho)
Jakarta -

Pasca tenggelamnya kapal wisata yang tak terawat dan rusak di Labuan Bajo selama masa pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mewajibkan kapal-kapal yang terapung di pesisir pulau agar tetap diawaki meski tak beroperasi.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Labuan Bajo Simon B. Baon menjelaskan kewajiban penempatan awak kapal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor UM.003/2/14/UPP.LBJ-2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pengawakan Kapal yang Berlabuh / Sandar di Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo.

"Kami mewajibkan bagi kapal-kapal yang berlabuh dan atau bersandar di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas II Labuan Bajo untuk diawaki dan dijaga oleh awak kapal minimal 2 (dua) abk 1 (satu) orang bagian deck dan 1 (satu) orang lagi bagian mesin yang berkompeten dan bersertifikat sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku," ujar Simon dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kondisi kapal saat ini cukup memprihatinkan, oleh karena itu dirinya meminta kepada para pemilik kapal untuk tetap memperhatikan kondisi kapal wisatanya masing-masing.

"Seluruh perut kapal sudah penuh air dan hanya menyisakan bahu sisi kiri kanal kapal, sedikit di atas permukaan laut sehingga menyebabkan beberapa diantaranya tenggelam," kata dia.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa sebagian dari pemilik kapal angkutan wisata itu adalah pengusaha yang berdomisili di Jakarta.

"Banyak pemilik kapal yang merumahkan karyawan selama masa pandemi COVID-19 sehingga mereka meninggalkan kapal dan tidak ada ABK yang memperhatikan kapal saat berlabuh hingga kemasukan air dari shap koker propeller dan air tidak dipompa keluar menggunakan water pump," jelas Simon.

Kendati demikian, Simon memastikan kapal-kapal kargo yang melayani antar pulau dan antar provinsi tidak terkendala dan tetap berjalan seperti biasa. Kapal-kapal yang tenggelam tidak mengganggu alur pelayaran karena bukan tenggelam di Alur Pelayaran tetapi kapal-kapal wisata yang tenggelam tersebut berada pada posisi Angker Area yang telah ditetapkan dan pada mooring buoy kapal-kapal tersebut.

Sehubungan dengan hal itu, pada kesempatan pertama Simon telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan di Jakarta. Saat ini, sirinya juga terus mencari informasi dan mendata para pemilik kapal wisata untuk segera melakukan evakuasi dan perbaikan kapalnya.

"Hari ini kami juga melakukan tinjauan langsung ke setiap kapal wisata guna melakukan sosialisasi kepada penanggung jawab kapal baik pemilik/kru kapal wisata yang ada di lokasi untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Labuan Bajo," jelasnya.

"Adapun inisiatif yang kami lakukan ini agar Surat Edaran tersebut lebih cepat tersampaikan kepada para penanggung jawab kapal wisata sehingga ke depan hal-hal serupa tidak terulang kembali," imbuhnya.

Terakhir, dirinya mengingatkan bagi seluruh penanggung jawab kapal wisata yang ada di Labuan Bajo untuk tidak mengabaikan Surat Edaran yang telah dikeluarkan.

"Agar Surat Edaran tersebut untuk dipedomani dan dilaksanakan. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi kepada pemilik/operator dan/atau nakhoda sebagai penanggung jawab umum di atas kapal sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku," pungkas Simon.




(ega/ddn)

Hide Ads