Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari COVID-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.
"Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB," kata Joni.
Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan.
![]() |
Baca juga: Ini Aturan Refund Tiket Kereta Api Terbaru |
Pada saat keberangkatan, penumpang harus memakai masker wajah, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
"Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," ujar Joni.
"Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB itu juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," Joni menambahkan.
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan