PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengumumkan dokumen syarat terbang saat pandemi virus Corona bisa dilaporkan secara online. Itu untuk mempersingkat pengecekan di bandara.
Mereka yang harus terbang saat pandemi COVID-19 harus dilengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat naik pesawat sesuai dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dokumen itu di antaranya, hasil tes PCR atau rapid test dan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk perjalanan keluar dan masuk dari dan ke Jakarta.
Detailnya, calon penumpang bisa mengikuti tes PCR (polymerase chain reaction), yang merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus, juga dokumen rapid test. Hasil tes PCR itu yang berlaku selama tujuh hari setelah dikeluarkan dari fasilitas kesehatan, sedangkan rapid test hanya berlaku tiga hari.
Bagi penumpang yang tinggal di daerah yang tidak menyediakan tes PCR maupun rapid test maka diizinkan untuk menggunakan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau puskesmas.
Bagi penumpang yang akan terbang ke ibu kota, harus menyertakan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk perjalanan keluar dan masuk dari dan ke Jakarta. SIKM bisa diunduh melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id.
Dalam situs resmi AP II disebutkan untuk menyingkat waktu pemeriksaan di bandara, AP II membuat terobosan. Penumpang bisa mengunggah dokumen itu melalui situs mereka untuk diperiksa secara online, yakni melalui aplikasi Travelation atau https://travelation.angkasapura2.co.id.
Andai menemui kendala saat mengakses aplikasi Travelation, calon penumpang bisa menghubungi nomor 138.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan