Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuka pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat umum di kantor imigrasi mulai awal pekan ini. Berikut jenis pelayanan saat pandemi virus Corona.
Kantor Imigrasi memperluas layanan untuk pemohon paspor sejak Senin (15/6/2020) setelah sempat membatasinya sejak 23 Maret karena virus Corona. Tapi, kuota yang doberikan cuma 50 persen dari biasanya. Itu untuk mencegah penularan COVID-19.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, optimistis pemberian kuota pembuatan paspor per hari itu tak akan berimbas kepada antrean. Sebab, saat ini penerbangan ke luar negeri sedang dibatasi.
Dari rilis yang diterima detikcom, kantor Imigrasi juga membatasi pembuatan paspor dan pelayanan untuk warga negara asing saat ini. Apa saja?
Berikut layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi saat pandemi virus Corona:
1. Bagi WNI
Permohonan paspor baru atau penggantian
Penggantian paspor karena habis masa berlaku
Penggantian paspor karena rusak
Penggantian paspor perubahan data
2. Bagi WNA
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan alih status izin tinggal keimigrasian
Pemberian izin tinggal terbatas baru
Pemberian surat keterangan keimigrasian (SKIM)
Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas dan fasilitas keimigrasian.
Pendaftaran layanan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean paspor Online yang terdapat di Playstore atau Appstore. Adapun pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi.
"Bagi pemohon lansia, penyandang disabilitas, dan balita, bisa datang langsung tanpa mendaftar melalui Aplikasi Antrean Paspor Online," kata Arvin.
(fem/sym)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol