Sebanyak 2.180 penumpang batal naik kereta api reguler dalam enam hari terakhir. Mereka tak memenuhi syarat yang diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
PT KAI reguler jarak jauh kembali beroperasi sejak 12 Juni 2020. Hingga Rabu (16/6), tiket terjual sebanyak 10.219 lembar dan cuma 8.039 penumpang yang diberangkatkan.
Sebanyak 2.180 penumpang ditolak naik ke atas kereta.
"Penumpang KA jarak jauh ditolak berangkat karena tidak memenuhi pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilis kepada detikTravel.
Ya, PT KAI menerapkan peraturan tambahan bagi penumpang di era new normal COVID-19. Tujuannya, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di masyarakat.
Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19 dimana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 7 Tahun 2020.
Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas COVID-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius saat akan berangkat.
Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Penumpang yang ditolak naik kereta api itu karena tidak memenuhi persyaratan itu bisa me-refund uang tiket dan akan dikembalikan penuh.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol