TRAVEL NEWS
Aturan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Dimulai Sebentar Lagi

Wabah virus Corona tak mempengaruhi penerapan kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan untuk warga DKI Jakarta. Aturan itu start 1 Juli 2020.
Aturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada 27 Desember 2019 lalu, dan diundangkan pada 31 Desember 2019. Pergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam peraturan tersebut warga DKI yang berbelanja di mal, toko swalayan, dan pasar tradisional dilarang menggunakan kantong plastik. Larangan tersebut berlaku enam bulan setelah diundangkan, artinya dimulai 1 Juli 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih mengatakan kendati ada pandemi virus Corona (COVID-19) peraturan tersebut berlaku sesuai rencana.
"Nggak kita mundurkan. Kita masih on schedule sampai hari ini, dan belum ada untuk perubahan. Kan ditandatangani tanggal 31 Desember 2019, dan disebutkan efektif berlaku 6 bulan setelahnya berarti 1 Juli 2020," kata Andono ketika dihubungi detikcom, Sabtu (20/6/2020).
Dengan Pergub ini, semua pusat perbelanjaan tersebut wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Yang dimaksud dengan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Selain itu, pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan, hingga pasar dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Yang dimaksud dengan kantong belanja plastik sekali pakai adalah kantong belanja dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang; terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya. Kantong plastik sekali pakai ini umum disebut sebagai kantong plastik kresek.
Pergub ini masih mengizinkan mal, swalayan, hingga pasar menyediakan plastik kemasan sekali pakai untuk mewadahi bahan pangan yang belum dibungkus apapun. Jika ada bahan pengganti, maka penggunaan kantong kemasan plastik sekali pakai dihentikan.
Yang dimaksud dengan kantong kemasan plastik sekali pakai adalah kantong transparan sebagai kemasan untuk membungkus dan menjaga sanitasi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun serta terbuat dari bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric atau bahan sejenis lainnya.
"Kewajiban pengelola dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa pengelola wajib memberlakukan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di lokasinya," ujar Andono pada Januari 2020.
Simak Video "Kajati DKI Jenguk David: Ini Penganiayaan Berat!"
[Gambas:Video 20detik]
(fem/fem)