Sanksi Tanam 11.500 Pohon di Gunung Sumbing Cukup untuk Doni Tata Cs

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Sanksi Tanam 11.500 Pohon di Gunung Sumbing Cukup untuk Doni Tata Cs

Uje Hartono - detikTravel
Sabtu, 27 Jun 2020 13:38 WIB
Video Doni Tata Meminta Maaf Trabas di Gunung Sumbing
Video mediasi Doni Tata di Wonosobo Foto: Istimewa
Wonosobo -

Doni Tata dan sejumlah crosser akhirnya menerima sanksi penanaman 11.500 pohon setelah melakukan trabas di hutan lindung Gunung Sumbing. Sanksi ini dirasa sudah cukup untuk para pelanggar.

Wakil administratur KPH Kedu Utara, Bagas Avianto mengatakan penanaman pohon ini akan dilakukan di musim tanam yang akan datang. Sanksi ini dirasa sudah cukup untuk diberikan kepada Doni Tata dan teman-temannya.

"Sanksinya adalah menanam pohon. Selain itu kami rasa sanksi sosial sudah cukup berat melalui media sosial," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Kapolres Wonosobo AKBP Fankky Ani Sugiharto pun menyampaikan hasil mediasi KPH Kedu Utara dan pecinta alam Wonosobo, mereka diberi sanksi dengan menanam pohon. Jumlahnya adalah 500 bibit pohon setiap orang. Jika ditotal, jumlahnya menjadi 11.500 pohon.

"Hasil dari mediasi, ada sanksi yang harus dilakukan. Yaitu masing-masing team wajib menanam bibit pohon sebanyak 500 pohon dan nanti bersama-sama dengan Perhutani untuk menanamnya," jelasnya saat dihubungi detikcom, Jumat (26/6/2020).

Bagas kembali mengingatkan untuk kegiatan trabas tidak boleh dilakukan di hutan lindung. Apalagi saat ini semua gunung masih belum dibuka untuk semua kegiatan.

"Kalau mau trabas tidak boleh di hutan lindung, tetapi di hutan produksi. Untuk itu, sebelum trabas izin dulu kepada kami nanti dicari jalur trabas di hutan lindung," imbaunya.

Sebelumnya Doni Tata meminta maaf setelah melakukan trabas di Gunung Sumbing belum lama ini. Dia juga bikin api unggun di kawasan hutan lindung.

Permintaan maaf ini disampaikan saat mediasi bersama Perhutani, pecinta alam Wonosobo dan Kapolres Wonosobo. Permintaan maaf juga disampaikan Doni Tata melalui video dengan didampingi Kapolres Wonosobo AKBP Fankky Ani Sugiharto, dan Wakil administratur KPH Kedu Utara, Bagas Avianto.

"Saya Doni Tata mewakili rombongan komunitas squad 05 Yogyakarta. Hari ini didampingi Kapolres Wonosobo dan ADM KPH Kedu Utara perum perhutani dan perwakilan penggiat pecinta alam, dengan ini memohon maaf atas kesalahan kami," ujar Doni Tata.

Terlebih kegiatan trabas ini dilakukan saat hutan lindung Gunung Sumbing masih tutup untuk semua aktivitas. "Pertama kesalahan memasuki hutan lindung Gunung Sumbing menggunakan kendaraan roda dua atau trabas. Kedua, kami bersama rombongan memasuki hutan lindung saat hutan lindung Gunung Sumbing masih tutup untuk semua aktivitas selain konservasi dan evakuasi," kata dia.

Selain itu, Doni Tata juga meminta maaf lantaran saat melakukan trabas juga membuat api unggun di hutan lindung. Ia mengaku hal ini dilakukan lantaran dirinya beserta rombongan tidak mengetahui aturan dan edaran perum perhutani.

"Kami juga memohon maaf karena telah membuat api unggun di hutan lindung. Kami dan rombongan sungguh tidak mengetahui segala peraturan dan edaran perum perhutani tentang aturan yang berlaku," ujarnya lagi.

Saat itu, menurutnya sudah melalui prosedur yang benar. Mengingat sudah melakukan registrasi dan membayar tiket naik Gunung Sumbing di basecamp Giri Saba.

"Kami berpikir sudah melalui proses dan prosedur yang benar yatitu registrasi dan membayar tiket naik Gunung Sumbing di basecamp Giri Saba. Selam kegiatan juga didampingi pihak basecamp," katanya.

Ia berharap dengan permintaan maaf ini bisa diterima masyarakat. Doni mengaku siap menerima semua sanksi dari Perum Perhutani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dan kami berjanji tidak mengulangi aktivitas trabas di hutan lindung. Semoga ini bisa mengakhiri kegaduhan dan siap menerima sanksi dari Perum Perhutani," tuturnya.




(elk/ddn)

Hide Ads