TRAVEL NEWS
DKI Larang Tas Kresek di Toko dan Pasar, Bagaimana di Tempat Wisata?

FOKUS BERITA
Jakarta Larang Kantong KresekPeraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan disambut positif Kadisparekraf DKI Jakarta. Minta ditaati.
Terhitung hari Rabu, 1 Juli 2020, semua pihak dan penyedia jasa di DKI Jakarta diimbau menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Kebijakan itu dikeluarkan untuk pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Hanya menurut Kadisparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, yang dihubungi detikcom, (1/7/2020), kebijakan itu tak terbatas hanya untuk sektor yang disebutkan di atas. Cucu mengimbau agar Pergub itu juga ditaati para pelaku wisata di Jakarta.
"Pelaku usaha siapa pun yang mau bergerak di bidang apa pun, termasuk industri makanan minuman. Kemasan packagingnya harus menyesuaikan begitu," ujar Cucu.
Walau baru dimulai sekarang di Jakarta, kebijakan baru itu dianggap sudah cukup baik. Ia pun menyoroti Bogor yang sudah lebih dulu melakukannya. Jakarta pun tidak boleh kalah.
"Apa pun bentuknya termasuk UKM sendiri menyesuaikan, semua sektor. Bahkan di Bogor sudah lebih dulu ya. Jakarta harusnya sudah memulai dari sekarang," kata Cucu.
Dengan adanya Pergub tersebut, Cucu pun berharap agar semua orang hingga pelaku usaha sadar akan kebijakan tersebut. Ia pun mengungkapkan, perlu proses agar aturan yang ada menjadi kebiasaan baru warga DKI Jakarta.
Tentunya Pergub tersebut perlu disambut dengan positif. Pasalnya, Indonesia dikenal sebagai produksi sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok.
Indonesia mengeluarkan 1,3 ton sampah per tahun, sedangkan Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun. Aturan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan di Jakarta pun diharap bisa membantu Indonesia mengurangi jumlah sampah plastik.
Simak Video " Hotel Jambuluwuk Thamrin, Rekomendasi Hotel Unik di Tengah Ibu Kota"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/fem)