DKI Jakarta mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat muli Juli 2020. Peneliti meyakini langkah itu mengurangi sampah plastik.
Mulai tanggal 1 Juli 2020, diterapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Adapun sasaran dari peraturan ini adalah pusat pengelolaan perbelanjaan dan pasar. Termasuk di dalamnya toko swalayan, pedagang atau pemilik toko.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa ada larangan penggunaan kantong belanja plastik selai pakai atau kresek. Serta, ada sanksi yang diterima bila larangan ini dilanggar.
Kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan larangan kantong kresek sekali pakai diyakini dapat mengurangi sampah plastik. Setiap tahunnya, sampah plastik naik tujuh persen.
"Kami juga terlibat dalam penyusunan terkait penurunan sampah atau pengelolaan sampah laut dan kami sangat mendukung untuk segala macam turunan dari regulasi tersebut. Walaupun memang belum 100 persen seperti yang kami inginkan, namun setidaknya ini langkah awal dalam penurunan penggunaan plastik, terutama yang sekali pakai. Karena ujung-ujungnya berpengaruh pada lingkungan, terutama masuk ke dalam laut," ungkap Peneliti LIPI Muhammad Reza Cordova, saat dihubungi detikcom.
Yang perlu juga diperhatikan adalah plastik sekali pakai tidak hanya seputar kantong kresek saja. Namun juga mencakupi cara kita memakai dan membuangnya.
"Plastik sekali pakai tidak sesuai definisi benar sekali pakai saja. Namun plastik yang walau bisa dipakai 10 kali pun tetap saja ujung-ujungnya kita buang dan menjadi sampah. Misalnya kantong kresek kita pakai 10 kali pasti ujung-ujungnya sobek dan akan menjadi sampah di TPA, sungai hingga jalanan. Banyak seperti itu kan?," ujar Reza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang seharusnya dilakukan adalah mengganti plastik yang bisa digunakan berkali-kali hingga bertahun-tahun. Jika tidak bisa tahan lama setidaknya harus didaur ulang walau ini adalah tahap akhir," Reza menambahkan.
Reza pun mengatakan bahwa hal utama yang perlu diperhatikan dalam penerapan kebijakan ini adalah pemahaman masyarakat. "Yang harus kita lakukan dari segi masyarakat, dimana mereka paham dulu apa yang bisa dilakukan dengan mengurangi penggunaan sampah plastik dalam keseharian," ujarnya.
Reza pun menambahkan bahwa regulasi kebijakan ini masih ada celah. Sebab, kebijakannya tidak menyentuh masyarakat secara langsung.
"Untuk regulasi kami mendukung, namun kebijakan ini belum segala aspek dilihat, misalnya saat ini hanya ke arah lebih produsen, pengusaha retail saja. Tapi, kebijakan untuk yang menyentuh ke masyarakat tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan belum ada," ujarnya.
"Misalnya sanksi sosial, selama ini kan baru ada denda. Mungkin dengan jika ditambah sanksi sosial contohnya dengan difoto lalu dipajang besar-besaran mungkin akan memberikan efek yang kuat. Juga misalnya bagi perusahaan retail di pasar yang masih menyediakan sampah plastik, diinformasikan kepada masyarakat. Jika regulasi ini ada, maka bisa memperkuat regulasi sebelumnya," tutup Reza.
Ingat lagi ya traveler, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan mulai 1 Juli 2020. Yuk, kita jaga lingkungan dengan mengurangi sampah plastik.
(sym/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol