Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai diterapkan pada 1 Juli 2020 lalu. Pelaksanaannya gampang-gampang susah.
Kendati telah diundangkan sejak 31 Desember 2019, Pergub DKI tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat menjadi pro dan kontra di masyarakat. Sebab, penggunaan kantong kresek terlanjur menjadi kebiasaan.
Dari survei detikcom di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan, yang sebelumnya diklaim sebagai pasar rakyat yang telah menerapkan kantong belanja ramah lingkungan namun pada kenyataannya, masih ada pedagang masih memberikan kantong plastik sekali pakai pada hari pertama penerapannya, 1 Juli 2020.
Sebagian pembeli sih sudah membawa kantong belanja sendiri, baik plastik sekali pakai atau kantong belanja yang bisa digunakan berulang kali untuk mendukung penerapan kantong belanja ramah lingkungan, tapi mereka mengakui agak repot meskipun menyadari Pergub itu akan berdampak positif terhadap lingkungan.
"Sebenarnya, agak repot juga, ya kalau kita membeli daging atau apa. Saya tadi sempat bawa plastik sendiri atau bawa tempat buat ya kita harus bawa plastik sendiri sih," ujar salah satu pembeli, Dewi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak bisa hilang 100% (pakai kantong kresek) ya. Seperti saat saya beli santan tadi, repot juga kan ya santan cair. Ya mungkin dikurangi bertahap ya, tapi paling nggak dengan begini kan lumayan lah asal straight ya pedagangnya," Dewi menambahkan.
Sama halnya dengan Dewi, pembeli yang lain juga mengeluhkan hal yang sama.
"Ya, kita mau bawa tapi kalau begini bagaimana nih mau bungkusnya itu, saya membeli daging basah. Kalau dari pedagang sih belum ada. Itu sih rata-rata pembeli aja (membawa tas sendiri)," ujar Sugih, pembeli di Pasar Tebet Barat.
Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat juga mengatur sanksi bagi tiga komponen tersebut andai tidak patuh. Dari denda hingga pencabutan izin usaha.
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum