Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Kantong Kresek Saat Idul Adha

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Masyarakat Diimbau Tak Gunakan Kantong Kresek Saat Idul Adha

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Kamis, 02 Jul 2020 19:33 WIB
Masjid Istiqlal menyerahkan daging-daging kurban ke lembaga terkait untuk didistribusikan. Daging kurban yang didistribusikan itu dibungkus dengan besek.
Masjid Istiqlal Bagikan Daging Kurban Pakai Besek tahun lalu (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek telah dilarang digunakan di DKI Jakarta mulai 1 Juli 2020. Lalu bagaimana saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha?

Umat islam sebentar lagi akan menyambutnya perayaan Idul Adha yang di dalamnya terdapat pemotongan hewan qurban. Plastik sekali pakai pun selalu dibutuhkan di momen ini sebagai wadah potongan daging yang bakal dibagikan kepada yang berhak menerima.

Nah, mulai 1 Juli, DKI Jakarta menerapkan Pergub Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam momentum Idul Qurban sebagaimana tahun lalu kami juga mendorong warga untuk menggunakan kemasan yang lebih ramah lingkungan tidak lagi menggunakan plastik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, saat ditemui di Jakarta.

Warga diminta untuk tak menggunakan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan kantong yang ramah lingkungan seperti daun pisang dan besek. Imbauan yang telah diberikan tahun lalu ini diharapkan bisa diterapkan kembali saat perayaan Idul Adha nanti.

ADVERTISEMENT

"Tahun lalu pun kita sudah mulai dengan menggunakan daun pisang, besek dan seterusnya. Itu akan kita terapkan lagi di tahun ini," Andono menambahkan.

Kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan menggantikan kantong kresek di pasar tradisional pun sebenarnya menjadi tantangan besar bagi penerapan peraturan gubernur Nomor 142 ini. Dimana kemasan makanan mentah hingga kini belum ditemukan kemasan yang cocok untuk mendukung ramah lingkungan.

Menurut Peraturan Gubernur no. 142 tahun 2019 untuk saat ini penggunaan plastik transparan (kiloan) masih dibolehkan untuk mengemas makanan mentah seperti ikan dan daging mentah. Namun, masyarakat diimbau untuk membawa wadah sendiri.

"Sebetulnya di Pergub 142 ini yang dilarang adalah kantong kresek bukan kemasan yang transparan, kemasan makanan atau sayuran itu memang belum dilarang," ujar Andono.




(elk/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Jakarta Larang Kantong Kresek
Jakarta Larang Kantong Kresek
29 Konten
DKI Jakarta mulai 1 Juli memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Masyarakat diminta menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads