Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Rabu, 08 Jul 2020 15:29 WIB

TRAVEL NEWS

Ini Panduan New Normal di Bioskop Jakarta

Thailand membuka kembali pusat hiburan mulai dari mal hingga bioskop. Meski kembali dibuka protokol kesehatan tetap diterapkan dengan ketat guna cegah Corona.
Foto: AP Photo
Jakarta -

Dalam masa perpanjangan PSBB Transisi di DKI Jakarta, sektor usaha bioskop disebut diizinkan kembali beroperasi. Hanya dengan protokol New Normal.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020. SK itu diteken oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

"Bidang pariwisata yang beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi, hiburan dan rekreasi mulai tanggal 6 Juli-16 Juli 2020, bioskop, produksi film, penyelenggaraan pertunjukan/nobar di ruang terbuka," ujar Cucu dalam SK-nya seperti dilihat detikcom, Rabu (8/7/2020).

Cucu mengatakan bioskop akan dibuka mulai 6 Juli hingga 16 Juli mendatang. Nantinya, setelah 16 Juli Dinas Parekraf akan mengevaluasi pada 16 Juli mendatang, apakah bioskop sudah bisa beroperasi sepenuhnya atau belum.

Izin itu pun hadir lengkap dengan panduan protokol yang dirancang oleh Dinas Parekraf DKI Jakarta. Antara lain:

Umum

1. Wajib melaksanakan/mentaati protokol umum.

Pemesanan tiket bioskop

1. Disarankan pembelian tiket secara online/daring.
2. Diimbau pembayaran dilakukan secara non tunai/cashless.

Manajemen dan karyawan

1. Semua karyawan yang bertugas dan bersinggungan dengan pengunjung diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan dan faceshield/google.
2. Menyediakan hand sanitizer di sudut dan meja security.
3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses pengunjung.
4. Tidak melayani pengunjung yang tak menggunakan masker.
5. Manajemen diwajibkan menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu badan di atas 37,3 derajat celcius untuk ditindaklanjuti ke petugas medis.
6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton.
7. Menggunakan disposable/washable arm cover atau pegangan tangan di bangku penonton yang harus diganti pada setiap selesai pemutaran film/pergantian penonton.

Ruang theater

1. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antar pengunjung minimum 1 meter.
2. Petugas pintu masuk ruang theater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung.
3. Jarak antar kursi penonton diatur selang-seling 1 kursi, yaitu kusi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong.
4. Pemutaran film/iklan terkait dengan kesadaran kebersihan/pencegahan penularan COVID-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri.

Makanan dan minuman

1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa makanan dan minuman.
2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang theater, hanya diperkenankan melakukan hantaran yang dipesan sebelum memasuki theater.

Toilet

1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrean dalam toilet bioskop.
2. Menempatkan sticker cuci tangan di tiap-tiap washtafel.
3. Penggunaan urinoir dan kubikel secara selang-seling.



Simak Video "Gelapkan Uang Tiket Rp 169 Juta, Manajer Bioskop di Jambi Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/rdy)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA