Kalah di Pengadilan, Sumedang Kehilangan Satu Cagar Budaya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kalah di Pengadilan, Sumedang Kehilangan Satu Cagar Budaya

Muhamad Rizal - detikTravel
Jumat, 17 Jul 2020 18:11 WIB
Rumah eks cagar budaya Sumedang
Rumah tua eks cagar budaya Sumedang (Foto: Muhamad Rizal/detikcom)

Kepala Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah, Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Cece Saepudin mengatakan, sebetulnya status cagar budaya itu awalnya ada 22, namun ada satu bangunan antik yang statusnya dicabut dari data cagar budaya karena diambil alih oleh pemiliknya.

"Cagar budaya di Sumedang itu ada 22, tapi berdasarkan keputusan PTUN ada rumah tipe lama (di Jalan Prabu Geusan Ulun) yang statusnya harus dicabut. Jadi 22 yang telah ditetapkan itu berarti sekarang tinggal 21 lagi," kata Cece saat ditemui di kantor Disbudparpora, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 22 Cagar budaya tersebut diantaranya ada Monumen Lingga, Gedung Bumi Kaler, Benteng Gunung Gadung, Benteng Gunung Koentji, Benteng Gunung Palasari, Gedung Disbudparpora, Jembatan Cincin Cikuda Jatinangor, Jembatan Cincin Kuta Mandiri, Makam Cut Nyak Dien, Makuta Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun, dan Meriam Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun.

Kemudian ada Bunker Jati Sari, Pendopo Sumedang Utara, Prasasti Pembangunan Jalan Raya Pos, Rumah Cut Nyak Dien, rumah lama tipe 2 milik Agus Ruhana, Siger Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun, Gedung Srimanganti, Struktur Bangunan Ragadiem, Wisma Gending, dan Monumen Loji.

ADVERTISEMENT

"Kalau total keseluruhan yang tercatat di Disbudparpora itu ada 194 yang belum ditetapkan (secara resmi). Itu semua tersebar di seluruh wilayah kabupaten Sumedang," katanya.

Kata Cece, untuk menetapkan 194 cagar budaya tersebut harus berdasarkan kajian dari tim Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) agar bisa ditetapkan oleh tingkat kabupaten maupun Provinsi.

Menurutnya, untuk yang ke 22 itu sudah dikaji oleh tim Arkeolog dan TACB Jawa Barat dan Banten pada Tahun 2017. "Untuk menetapkan bangunan atau benda sebagai cagar budaya, kriterianya harus mempunyai nilai makna (sejarah) dan berusia lebih dari 50 tahun, yang paling penting harus ada nilai sejarahnya," tutur Cece.

Kata Cece, dari 194 yang tercatat sebagai cagar budaya itu merupakan usulan dari tokoh masyarakat karena kriterianya sudah masuk dalam cagar budaya, namun hingga saat ini belum ditetapkan karena belum dikaji oleh TACB.

"Dari 194 tersebut (diantaranya) berdasarkan hasil usulan dari masyarakat, dan jika hasil kajiaan TACB (sesuai dengan kriteria) bahwa bangunan tersebut pantas dicatat sebagai cagar budaya," ujar Cece.


(msl/ddn)

Hide Ads