Akan Buka Untuk Turis, Bali Ingin Evaluasi Peraturan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Akan Buka Untuk Turis, Bali Ingin Evaluasi Peraturan

Angga Riza - detikTravel
Jumat, 31 Jul 2020 13:52 WIB
Bandara I Gusti Ngurah Rai ramai wisnus di hari pertama Bali buka pariwisata
Bandara I Gusti Ngurah Rai ramai wisatawan (Angga Riza/detikcom)
Denpasar -

Dampak pandemi COVID-19 sangat memukul pada ekonomi di Bali. Pasalnya 52% lebih perekonomian di Bali ada pada pariwisata.

Imbas dari pandemi COVID-19 pariwisata di Bali alami kelumpuhan. Untuk mengembalikan ekonomi di Bali bergerak khususnya di Bidang pariwisata, Pemerintah Provinsi membuka pariwsata di Bali secara bertahap.

Dari tahap pertama sektor pariwisata di Bali di buka hanya untuk masyarakat lokal di Bali, dilanjutkan tahap kedua 31 Juli 2020 wisatawan domestik sudah bisa mengunjungi Bali. Tahap terakhir di bulan September mendatang Pemerintah Provinsi Bali rencananya akan membuka pariwisata di Bali untuk wisatawan mancanegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaras dengan tahapan tersebut Gubernur Bali I Wayan Koster menjelang rencana pembukaan pariwisata di Bali untuk wisman, meminta Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomer 11 Tahun 2020 terkait pelarangan sementara kedatangan orang luar negeri ke Indonesia segera dievaluasi.

Deklarasi Program Kepariwisataan dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dihadiri Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menparekraf Wishnutama, dan Gubernur Bali Wayan KosterDeklarasi Program Kepariwisataan dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru dihadiri Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menparekraf Wishnutama, dan Gubernur Bali Wayan Koster Foto: Angga Riza

"Kemudian tahap ketiga yang kami rencanakan akan berlangsung 11 September yang akan datang yaitu mulai aktifitas pariwisata dengan mengundang wisman kami ingin melaporkan kepada bapak Menko Maritim dan Menteri Pariwisata kami sangat berharap agar tahapan ini tahapan ini tahapan ketiga itu bisa dijalankan, untuk itu kami mohon agar peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 11 Tahun 2020 tentang pelarangan sementara kedatangan orang luar negeri masuk wilayah negara Indonesia kiranya dapat dievaluasi," kata Koster dalam pidatonya di acara deklarasi program kepariwisataan dalam tatanan kehidupan Bali era baru, Kamis (30/7/2020).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Koster memaparkan jika peraturan terkait pelarangan sementara tidak dievaluasi pembukaan pariwisata di Bali untuk wisman tidak akan bisa berjalan.

"Jika ini masih berlaku tahapan ke tiga untuk kunjungan wisatawan negara ke Indonesia termasuk ke Bali maka itu tidak akan bisa berjalan kami sangat berharap bapak Menko Maritim bisa membuka jalan ini dan kami lapor sudah sempat telpon ibu Menlu dan bapak Menkumham kan datang pada tanggal 10 yang akan datang untuk membicarakan rencana ini agar bisa dimulai dengan aktifitas wisatawan mancanegara datang ke Indonesia terutama sekali datang ke Bali," ujar Koster.




(bnl/bnl)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Yuk Liburan ke Bali Lagi
Yuk Liburan ke Bali Lagi
43 Konten
Bali mulai membuka wisatanya untuk turis domestik pada 31 Juli, mari kita lihat persiapan dan suasana Bali di era baru.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads