Ini Aturan Ketat Mendaki Gunung Bromo

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ini Aturan Ketat Mendaki Gunung Bromo

Muhammad Aminudin - detikTravel
Selasa, 25 Agu 2020 18:05 WIB
Puncak Seruni Gunung Bromo
Foto: (Alex Zulfikar/d'Traveler)
Malang -

Setelah ditutup karena pandemi Corona, objek wisata Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, akan dibuka kembali pada 28 Agustus 2020 nanti. Ada aturan ketat yang harus dipatuhi wisatawan.

"Objek wisata Bromo akan dibuka pada 28 Agustus 2020 dengan protokol kesehatan sangat ketat," ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) John Kennedie dalam konferensi pers di kantornya Jalan Raden Intan, Kota Malang, Selasa (25/8/2020).

John menjelaskan, pembukaan kembali objek wisata Gunung Bromo mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 261/MenLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tentang reaktivasi bertahap kawasan taman nasional, taman wisata alam dan taman margasatwa untuk kunjungan wisata alam dalam kondisi transisi akhir COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain juga persetujuan empat kepala daerah yakni Kabupaten Malang, Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan. Untuk dibuka kembali objek wisata alam Gunung Bromo dan taman nasional," jelasnya.

John menegaskan, protokol kesehatan COVID-19 akan diberlakukan sangat ketat kepada wisatawan, agar tidak terjadi klaster baru virus Corona. Jika tidak, maka objek wisata akan ditutup kembali.

ADVERTISEMENT

"Protokol kesehatan akan diterapkan sangat ketat, agar tidak terjadi klaster baru. Mudah-mudahan tidak ada klaster baru. Jika ada klaster baru, dengan sangat terpaksa Bromo kita tutup kembali," tegas John.

Pengunjung Gunung Bromo Harus Punya Keterangan Bebas ISPA, Tak Perlu Rapid Test

John menambahkan, syarat utama bagi wisatawan yang berkunjung ke Gunung Bromo adalah memiliki keterangan sehat serta bebas infeksi saluran pernapasan atau ISPA. "SOP sudah disepakati, wisatawan harus memiliki keterangan sehat, bebas ISPA dan suhu badan di bawah 37,3 derajat celsius. Keterangan bebas ISPA bisa puskesmas, tidak perlu rapid test," pungkas John.

(sym/ddn)

Hide Ads