Direktorat Jenderal Imigrasi tetap membuka pelayanan paspor saat pandemi COVID-19. Pelayanan paspor yang dilayani seperti permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.
Untuk pelayanan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui antrean paspor online yang tersedia di App Store atau Playstore. Kuota pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota normal. Pembukaan kuota antrean setiap Jumat pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Syarat Membuat Paspor Anak dan Biayanya |
Langkah mengantre bikin paspor via online:
1. Download Aplikasi Layanan Paspor Online (Apapo) melalui Playstore dan App Store. Setelah download, detikers harus menyetujui syarat dan ketentuan kebijakan privasi aplikasi layanan paspor online. Lalu klik konfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan identitas diri seperti KTP, KK, Akte lahir, akte nikah, dan ijazah, yang nama dan tanggal lahirnya sesuai, karena data yang didaftarkan harus benar.
3. Apabila 1x24 jam tidak mendapat email, mohon untuk menghubungi kantor imigrasi terdekat.
4. Aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk pendaftaran baru dan penggantian. Apabila paspor Anda hilang, atau rusak silakan datang kantor Imigrasi. Sebab jika paspor hilang harus membawa surat kehilangan dari polisi.
5. Apabila membatalkan atau tidak hadir setelah melakukan pendaftaran, maka Anda baru dapat melakukan pendaftaran kembali 30 hari kemudian terhitung setelah tanggal pendaftaran sebelumnya.
6. Sebelum masuk, Anda harus daftar terlebih dulu. Cara daftarnya dengan mengisi seperti Nomor induk kependudukan, tanggal lahir, nama lengkap, username, password, konfirmasi password, email, nomor handphone, jenis kelamin, alamat sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota/kecamatan.
7. Setelah itu pilih kanim yang tersedia. Setelah diklik isi jumlah pemohon, pilih tanggal kedatangan, pilih tanggal kuota tersedia dan waktu kedatangan. Dilihat detikTravel, kantor yang tersedia hanya beberapa seperti Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Unit Layanan Paspor Lippo Mall Kemang.
8. Satu akun dapat mendaftarkan 1 s/d 5 permohonan dalam satu proses. Apabila pemohon sudah mengajukan permohonan, pemohon dapat membuat permohonan kembali setelah 1 bulan dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
9. Simpan dan tunjukkan bukti pendaftaran pada petugas di kantor Imigrasi tujuan Anda.
10. Saat membuat paspor setelah daftar online dan datang ke Imigrasi, hanya membawa persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, akta ijazah/lahir, dan paspor lama. Pemohon yang akan memasuki kantor Imigrasi, wajib memakai masker, cuci tangan, diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor, dan menjaga jarak dengan orang lain, serta mematuhi aturan yang berlaku di kantor Imigrasi.
Baca juga: 9 Panduan Cara Naik Pesawat bagi Pemula |
(nwy/pal)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!