Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat seperti pada masa awal pandemi Covid-19. Semua tempat hiburan dan wisata ditutup.
PSBB ini diputuskan akan dimulai pada Senin (14/09/2020). Langkah itu dicapai setelah Anies Baswedan menarik rem darurat dengan mempertimbangkan terjadinya peningkatan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta serta krisis kapasitas ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU bagi pasien.
"Dalam rapat Gugus Tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies Baswedan juga mengatakan, "Seluruh tempat hiburan akan ditutup," jelas Anies.
Untuk diketahui, kasus positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah menjadi 3.861 per hari ini (10/09/2020). Sehingga total kasus positif Covid-19 menjadi 207.203. Dengan peningkatan kasus ini, Anies menekankan tempat makan, restoran hingga tempat hiburan dan wisata.
Berikut ini daftar tempat wisata milik DKI yang akan kembali tutup selama PSBB:
1. Kawasan Monas
2. Ancol
3. Kawasan Kota Tua
4. Taman Margasatwa Ragunan
5. Anjungan DKI di TMII
6. Taman Ismail Marzuki
7. Monumen Nasional
8. Galeri Nasional
Beberapa taman-taman kota yang sering menjadi tempat wisata warga DKI juga akan ditutup selama PSBB ketat.
(lus/pal)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol