Bandara Soekarno-Hatta dinobatkan sebagai salah satu bandara di dunia dengan rating tertinggi dalam penerapan protokol kesehatan dan keamanan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Itu berdasarkan evaluasi lembaga global Safe Travel Barometer dan diumumkan situs Angkasa Pura II pada Rabu (16/9/2020). Safe Travel Barometer memberikan rating Safe Travel Score hingga 4.09 bagi Soekarno-Hatta.
Rating tertinggi dalam penilaian bandara adalah 5. Sampai saat ini, belum ada bandara di dunia yang berhasil mendapat skor tersebut. Safe Travel Barometer sendiri memiliki database terbesar dan paling komprehensif di dunia mengenai protokol kesehatan dan keamanan terkait COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan rating tertinggi Soekarno-Hatta dalam penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 ini sejalan dengan komitmen dan kerja sama seluruh stakeholder.
"Tujuan PT Angkasa Pura II dan seluruh stakeholder seperti Otoritas Bandara, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, maskapai, TNI/Polri, Balai Karantina, Kantor Imigrasi, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 dan lainnya adalah Bandara Soekarno-Hatta dapat tetap beroperasi sebagai pintu gerbang utama negara dan tetap menjaga konektivitas di Tanah Air meski kita kini tengah menghadapi tantangan berat dari pandemi COVID-19," kata kata Awaluddin.
"Komitmen menjalankan protokol secara ketat yang didukung dengan berbagai inovasi berbasis teknologi merupakan salah satu kunci bagi kami agar Soekarno-Hatta dapat selalu mengedepankan aspek kesehatan dan keamanan di tengah pandemi," Awaluddin menjelaskan.
Safe Travel Barometer merilis Safe Travel Score untuk kategori bandara berdasarkan audit independen terhadap lebih dari 200 bandara di dunia. Termasuk, upaya bandara dalam menerapkan langkah guna menjaga kesehatan dan keselamatan traveler.
Poin-poin yang dinilai adalah implementasi dari touchless processing (menghilangkan fasilitas/proses yang membutuhkan sentuhan tangan); pengecekan suhu tubuh; peraturan kewajiban memakai masker; hand sanitizer; adanya kewajiban surat keterangan sehat; keharusan pengetesan COVID-19; adanya aplikasi untuk contact tracing; ditetapkannya waktu minimum untuk check-in; dilakukan disinfeksi di toilet, eskalator, lift, boarding gate; dan penggunaan face shield bagi staf bandara.
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?