Kemenparekraf Kucurkan Rp 100 M untuk Kamar Hotel Isolasi Pasien COVID-19

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kemenparekraf Kucurkan Rp 100 M untuk Kamar Hotel Isolasi Pasien COVID-19

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Kamis, 17 Sep 2020 17:49 WIB
Menparekraf Wishnutama
Menparekraf Wishnutama Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menparekraf Wishnutama mengajak pelaku hotel terlibat menyediakan kamar isolasi untuk pasien COVID-19. Dana Rp 100 miliar pun digelontorkan pemerintah.

Merujuk arahan dari Presiden Jokowi, Menparekraf Wishnutama diminta menambah kapasitas kamar isolasi dengan cara menggandeng para pelaku perhotelan yang memiliki banyak kamar. Kabar itu disampaikan oleh Wishnutama dalam konferensi pers daring di kantor Graha BNPB , Kamis (17/9/2020).

"Dalam program ini Kemenparekraf menyiapkan anggaran Rp 100 miliar untuk menyediakan akomodasi setara bintang 3, termasuk fasilitas makan minum dan laundry tiap harinya bagi pasin COVID-19," ujar Wishnutama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya dana itu akan dibagikan ke sejumlah mitra hotel yang menyatakan kesediaannya untuk ikut terlibat dalam program tambahan akomodasi yang diusung Kemenparekraf dengan menyediakan kamar isolasi bagi para nakes dan pasien COVID-19.

Adapun, hotel yang nantinya akan menjadi tempat isolasi harus membekali diri dengan protokol kesehatan sesuai ketentuan Kemenkes. Yang terpenting, hotel yang telah jadi tempat isolasi tak diperbolehkan menerima tamu umum.

ADVERTISEMENT

"Hotel yang nantinya jadi tempat isolasi untuk sementara waktu tak diperkenankan menerima tamu umum. Program tambahan akomodasi ini akan difokuskan ke 5 daerah lebih dulu, di Jakarta, Bali dan akan dilanjutukan ke daerah lain seperti Sumatra Utara, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan," tutup Wishnutama.

Disebut oleh Wishnutama, kesiapan hotel untuk tambahan akomodasi bagi nakes dan pasien COVID-19 itu akan siap terhitung mulai dari bulan September ini hingga bulan Desember. Di mana karantina akan dilakukan selama minimal 14 hari untuk satu pasien.

Dalam implementasinya, Kemenparekraf juga menggandeng Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI, Hariyadi Sukamdani, Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo serta Kemenkes untuk pengawasan.

(rdy/ddn)

Hide Ads