Traveler, Ini Ketentuan Masker Kain SNI untuk Cegah Corona

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Traveler, Ini Ketentuan Masker Kain SNI untuk Cegah Corona

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 29 Sep 2020 05:33 WIB
Masker Kain
Masker kain (iStock)
Jakarta -

Traveler diimbau memakai masker saat bepergian. Kementerian Perindustrian merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain yang aman dari virus Corona.

SNI, standar yang wajib dipenuhi untuk memproduksi suatu barang, masker kain itu disusun oleh Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Tekstil. Komite itu melibatkan akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19, dan produsen masker kain dalam negeri.

SNI masker kain itu ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan standar mutu dan pengujian yang jelas serta prosedur pemakaian, perawatan dan pencucian yang termuat dalam SNI masker dari kain ini, masyarakat dapat lebih terlindungi sekaligus membantu memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19," jelas Menperin, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara.

Masker kain ber-SNI itu diklasifikasikan dalam tiga tipe, yakni Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

ADVERTISEMENT

Syarat pertama dan utama masker kain untuk mendapatkan SNI adalah masker itu memiliki minimal dua lapis kain. Kombinasi bahan yang paling efektif adalah kain dari serat alam, seperti katun, ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel.

SNI juga menetapkan kadar logam terekstraksi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.

Berikut ketentuan masker kain sesuai SNI:

1. Tipe A untuk penggunaan umum

- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
- Daya serap sebesar ≀ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bateri

- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
- Daya serap sebesar ≀ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas β‰₯ 60 persen)
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≀ 15)

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
- Daya serap sebesar ≀ 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi partikulat (ambang batas β‰₯ 60 persen)
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≀ 21)

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam menambahkan produsen masker kain juga diminta untuk menyertakan kelengkapan produk saat mendaftarkan SNI.

"Cara pemakaian, perawatan pencucian, melepaskan masker kain dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain juga diinformasikan dalam SNI ini," kata Khayam.

Dia bilang masker kain itu dapat digunakan dalam aktivitas di luar rumah, atau saat berada di ruangan tertutup seperti kantor, pabrik, tempat perbelanjaan, maupun transportasi umum.




(fem/fem)

Hide Ads