Per 29 September kemarin, Kota Bekasi kembali masuk ke zona oranye. Maklumat Wali Kota Bekasi pun dikeluarkan terkait jam operasional usaha.
Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini berlaku mulai 2-7 Oktober 2020.
"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi," bunyi maklumatnya seperti dilihat detikTravel di laman Instagram @humaskotabekasi, Kamis (1/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang:
1. Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan
3. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
4. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
Terkait jasa kepariwisataan seperti klab malam, bar, karaoke, pub, bilyard dan panti pijat/refleksi dan spa tetap buka. Hanya saja, jamnya dibatasi dari pukul 12.00-18.00 WIB.
Sedangkan untuk rumah makan dan sejenisnya baik yang melayani dine in hingga take away hanya beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya juga hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 09.00-18.00 WIB. Aturan tersebut juga mengikat mini market yang punya izin usaha hingga 24 jam saat kondisi normal.
Maklumat itu resmi berlaku di Kota Bekasi Jumat besok (2/10) dan akan berlaku hingga Rabu pekan depan (7/10) untuk tahap awal.
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum