Pendakian Gunung Kerinci kembali dibuka secara bertahap. Traveler juga diminta mematuhi aturan berlaku.
Kabar pembukaan kembali itu tertulis dalam Surat Edaran 687/T.1/BIDTEK/KSA/9/2020 terkait Pembukaan Kunjungan Kawasan Wisata Alam Lingkup Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) seperti dilihat detikTravel dari situs resminya, Minggu (4/10/2020).
Dituliskan, pembukaan kembali kunjungan wisata alam di TNKS sudah berdasarkan tindak lanjut SK Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK 177/KSDAE/PJLHK/KSA.3/8/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Reaktivasi Tahap III Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk kunjungan wisata alam kondisi transisi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan hormat, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, seluruh kawasan wisata alam di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat dibuka kembali secara bertahap, kecuali lokasi wisata dengan pintu masuk berada di kabupaten/kota berstatus zona risiko tinggi (zona merah)," tulis SE yang ditandatangani Kepala BB TNKS, Tamen Sitorus, Senin (28/9).
Walau telah dibuka kembali, tapi pihak Balai TNKS membuat kebijakan baru dengan mewajibkan waktu kunjungan maksimal satu hari atau One Day Trip bagi para pendaki.
Selain itu, pendakian Gunung Kerinci dan Gunung Tujuh hanya bisa diakses melalui Pos R10 Kersik Tuo dan Camping Ground Bagun Rejo. Selain itu juga ada pembatasan jumlah pengunjung per harinya.
Pengunjung Gunung Kerinci melalui Pos R10 Kersik Tuo dibatasi 52-87 orang per hari, sedangkan pengunjung melalui Camping Ground Bangun Rejo dibatasi 42-46 orang saja per hari.
Pengunjung juga wajib terlebih dulu mengunduh aplikasi pedulilindungi yang tersedia di Google Play Store dan Apple Store untuk pelacakan. Selain itu, masker dan sarung tangun juga wajib dikenakan selama proses pendakian.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan