Perhatian! Semua Objek Wisata di Lebak Tutup Sampai 20 Oktober

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Perhatian! Semua Objek Wisata di Lebak Tutup Sampai 20 Oktober

Bahtiar Rifa'i - detikTravel
Senin, 05 Okt 2020 12:42 WIB
Warga berjalan di depan Gedung Museum Kepurbakalaan di Kompleks Kesultanan Banten di Kasemen, Serang, Banten, Selasa (17/3/2020). Untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 Pemprov Banten menutup sementara Museum Kepurbakalaan Banten hingga 30 Maret 2020. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto: Ilustrasi Banten (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)
Lebak -

Semua objek wisata di Kabupaten Lebak, Banten ditutup sampai tanggal 20 Oktober. Kebijakan ini sesuai dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ditutup selama PSBB sampai 20 Oktober, kita tutup semua termasuk Sawarna dan Baduy," kata Kadispar Lebak Imam Rismahayadin kepada detikcom, Senin (5/10/2020).

Selain objek wisata di Baduy dan wisata pantai di Sawarna, objek wisata yang belakangan banyak pengunjung adalah negeri di atas awan di Gunung Luhur. Sebelum diberlakukan PSBB, wisata di sana ramai karena pihak taman nasional yang membolehkan pengunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu AKB (adaptasi kebiasaan baru) sempat dibuka, kami surati dari dinas dan dibalas mengeluarkan bahwa untuk wisata alam di taman nasional sementara ditutup sampai 20 Oktober," ungkapnya.

Penutupan objek wisata di Lebak lanjutnya sudah sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 84 tentang PSBB. Aturan ini juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran gubernur Banten agar kabupaten dan kota di Banten melakukan kebijakan PSBB karena pandemi COVID-19 yang terus meningkat.

ADVERTISEMENT

"Jadi semua wisata dan tempat hiburan ditutup semalam PSBB," tegasnya.


Agar penerapan aturan ini efektif, setiap kecamatan menurutnya diharuskan membentuk gugus tugas yang bekerja mengawasi objek wisata dan tempat yang berpotensi terjadi kerumunan. Penutupan ini berlaku sampai kebijakan PSBB dicabut atau dilakukan kebijakan lebih lanjut oleh bupati dan gubernur.

"Ini tergantung pimpinan atau situasi COVID meningkat kemungkinan diperpanjang. Kalau tidak, balik lagi ke AKB yang saat ini sedang dibuat peraturan daerahnya," pungkasnya.




(wsw/wsw)

Hide Ads