Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja mendapat berbagai respon penolakan dan juga menimbulkan aksi dimana-mana. DPR RI mengaku sedang mensosialisasikan undang-undang tersebut di sela kegiatan reses.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti usai membuka acara Bimbingan Teknis Wisata Alam, Budaya, dan Buatan Melalui Media dan Penerapan Protokol CHSE Pada Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Hotel Santika Premiere Semarang.
Agustina menjelaskan pihaknya melakukan langkah hati-hati dalam membuat klarifikasi seputar hoaks yang beredar tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan beredarnya berbagai macam hoaks, kalau kita bantah kita yang dikatakan hoaks, kita yang membahas dikatakan hoaks, kita hati-hati, ini penetrasi pelan-pelan. Teman-teman banyak buat video pendek penjelasan. Sayangnya ini masa pandemi jadi tidak bisa rutinitas sosialisasi seperti biasa," kata Agustina di Hotel Santika Premiere, Minggu (11/10/2020).
Agustina mengatakan sudah banyak penjelasan soal UU Cipta Kerja di media dan media sosial. Namun sosialisasi langsung memang penting. Maka dengan memanfaatkan reses ke daerah, anggota DPR RI bisa sosialisasi ke beberapa titik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Banyak di medsos sih, tapi belum cukup. Kita perlu kumpulkan tokoh masyarakat, apalagi kita lagi reses. Kumpulin ketua RT, RW dengan protokol kesehatan sebisa kita, sebisa saya. Tatap muka mungkin sehari 5-6 titik," jelasnya.
Dalam sosialisasi tatap muka, lanjut Agustina, pihaknya menjelaskan antara hoax dan kebenarannya. Ia pun mengapresiasi kepolisian yang sudah menangkap penyebar hoax tentang UU Cipta Kerja.
"Menjelaskan mana hoaks, mana yang benar, kan campur nih. Mana langkah yang dilakukan teman-teman masyarakat untuk menghadapi UU yang baru ini karena ada beberapa yang diubah, penyesuaian dalam perubahan itu penting," tegasnya.
Untuk diketahui, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Gelombang penolakan pun terjadi di berbagai daerah hingga menimbulkan kerusuhan. Undang-undang tersebut dinilai tidak berpihak kepada buruh.
(pin/pin)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!