Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Selasa, 13 Okt 2020 16:04 WIB

TRAVEL NEWS

Cara Bikin Paspor Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Putu Intan
detikTravel
Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun lewat Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. Namun saat ini aturan tersebut belum berlaku.
Cara membuat paspor baru Indonesia Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sebelum bepergian ke luar negeri, traveler wajib memiliki paspor. Bagi yang belum memiliki paspor, perhatikan cara pembuatan paspor serta syarat dan biayanya berikut ini.

Paspor merupakan dokumen wajib yang harus ditunjukkan traveler ketika akan memasuki negara lain. Dokumen tersebut memuat informasi berupa nama, tempat dan tanggal lahir, dan negara asal traveler.

Seiring dengan kemajuan zaman, pembuatan paspor pun kian dipermudah. Masa berlakunya pun diperpanjang menjadi 10 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020.

Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun lewat Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. Namun saat ini aturan tersebut belum berlaku. Foto: Rifkianto Nugroho

Mengutip situs Kementerian Hukum dan HAM RI, sebelum membuat paspor, siapkan dokumen yang menjadi syarat bikin paspor berikut ini:

1. KTP atau surat keterangan pindah keluar negeri

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

7. Pemohon juga dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang

Setelah lengkap, traveler dapat mulai mengajukan pembuatan paspor yang pada masa pandemi COVID-19 ini diimbau dilakukan secara online. Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut cara mendaftar pembuatan paspor secara online:

1. Download aplikasi Aplikasi Pendaftaran Antrean Permohonan Paspor atau Apapo versi 2.0 yang terbaru

2. Tahap selanjutnya membuat akun menggunakan email umum, yang menggunakan Google atau Yahoo. Cek inbox, kotak masuk, atau spam untuk konfirmasi

3. Setelah punya akun, pendaftar paspor online akan masuk halaman beranda. Selanjutnya klik antrean paspor

4. Pendaftar kemudian masuk halaman daftar kanim atau kantor imigrasi. Di halaman langkah 1 ini, pendaftar bisa menemukan kanim yang aksesnya paling mudah

5. Setelah memilih kanim, pendaftar masuk langkah 2 untuk mengetahui jumlah pemohon dan kuota. Jika kuota sudah penuh, disarankan memilih kanim lainnya yang kapasitas pembuatan paspornya masih tersedia

6. Usai menentukan kanim, pendaftar bisa memilih tanggal kedatangan. Pendaftar bisa melihat tanggal yang kuotanya masih tersedia untuk membuat paspor. Biasanya ditandai dengan warna hijau, sedangkan merah untuk yang kuotanya sudah penuh

7. Setelah memilih kanim dan tanggal, langkah selanjutnya adalah menentukan waktu kedatangan. Pendaftar paspor online juga harus mengisi data lain yang diperlukan

8. Pada tahap akhir, pendaftar akan menerima kode booking yang ditunjukkan saat datang untuk membuat paspor di kantor imigrasi.

Nah setelah itu, traveler dapat mendatangi kantor imigrasi terdekat. Pada saat berada di kantor imigrasi, inilah prosedur cara bikin paspor selanjutnya yang harus traveler lakukan.

1. Mendatangi loket petugas imigrasi

Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun lewat Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. Namun saat ini aturan tersebut belum berlaku. Foto: Rifkianto Nugroho

Saat di loket, traveler wajib menyerahkan kode booking yang sebelumnya sudah traveler dapatkan. Pada sesi ini, traveler juga harus menyiapkan materai Rp 6.000 untuk ditempel pada formulir.

Setelah mengisi formulir, traveler dapat menyerahkannya kepada petugas bersama dengan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pembuatan paspor.

Setelah petugas memeriksa kelengkapan dokumen, traveler akan diberi nomor antrean untuk proses selanjutnya.

2. Pengambilan foto, sidik, jari dan wawancara

Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun lewat Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. Namun saat ini aturan tersebut belum berlaku. Foto: Rifkianto Nugroho

Tahapan selanjutnya pengambilan foto dan sidik jari untuk kelengkapan paspor. Pada saat itu, traveler juga akan diwawancarai terkait tujuan penggunaan paspor.

Pastikan traveler datang dengan pakaian rapi termasuk mengenakan baju berkerah dan bukan berwarna putih. Untuk bawahan, pria wajib mengenakan celana panjang sedangkan perempuan mengenakan celana panjang atau rok formal.

3. Membayar biaya pembuatan paspor

Kantor Imigrasi kembali membuka pelayanan pembuatan paspor di berbagai wilayah Indonesia hari ini, Senin (15/6/2020).Foto: Antara Foto

Setelah proses tadi, traveler akan diberikan kode pembayaran. Pembayaran ini dapat dilakukan di seluruh bank dan dibayarkan maksimal 7 hari setelah wawancara.

Untuk biaya bikin paspor adalah Rp 350 ribu untuk paspor biasa (non elektronik) dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik (e-paspor).

4. Mengambil paspor yang sudah jadi

Masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun lewat Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian. Namun saat ini aturan tersebut belum berlaku.Foto: Rifkianto Nugroho


Paspor akan diselesaikan dalam waktu 4 hari setelah pembayaran. Traveler dapat mengambilnya langsung ke kantor imigrasi atau dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

(pin/ddn)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA