Kangen Liburan? Ketahui Dulu Persyaratan Masuk Ancol, Ragunan, TMII

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Kangen Liburan? Ketahui Dulu Persyaratan Masuk Ancol, Ragunan, TMII

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Rabu, 14 Okt 2020 20:47 WIB
Dunia Fantasi (Dufan) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, kembali dibuka di masa PSBB Transisi. Nah, seperti apa suasana terkininya.
Foto: (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, berbagai tempat wisata di DKI Jakarta seperti Ancol, Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah dibuka kembali. Namun ada persyaratan yang harus diperhatikan traveler sebelum datang ke sana.

Traveler yang sudah rindu liburan jangan lupa untuk terapkan protokol kesehatan, selain itu ketahui peraturan yang diberlakukan di kawasan wisata. Berikut persyaratan untuk masuk ke Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol. Ada sedikit perbedaan dibanding aturan PSBB transisi sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Taman Margasatwa Ragunan

Pengunjung Taman Margasatwa Ragunan harus membeli tiket secara online. Kapasitasnya pun masih dibatasi yaitu maksimal 25%.

Pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun masih dilarang masuk, kecuali untuk berolahraga. Selain itu, jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling juga dibatasi.

ADVERTISEMENT

Untuk jam operasional, Taman Margasatwa Ragunan dibuka setiap hari Selasa sampai Minggu mulai pukul 07.30-15.00 WIB, loket akan tutup pada pukul 14.00. Setelah sampai, pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu dan pembersihan alas kaki dengan keset disinfektan.

2. Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

TMII telah dibuka kembali mulai 12 Oktober 2020, pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan. Pembelian tiket harus dilakukan secara online melalui website

Pengunjung akan dibatasi hanya 25% dari kapasitas normal. Untuk usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 belum diizinkan masuk.

Saat memasuki wilayah TMII, kendaraan akan disemprot cairan disinfektan. Pengunjung wajib memakai masker dan melewati pemeriksaan suhu. Selain itu juga diimbau untuk selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah mengunjungi wahana.

3. Taman Impian Jaya Ancol

Jika pada PSBB Transisi 1 KTP di luar DKI Jakarta tak diizinkan berkunjung ke Taman Impian Jaya Ancol, kini seluruh KTP Indonesia sudah bisa datang kembali. Sama seperti Ragunan dan TMII, kapasitas pengunjung maksimal 25%.

Usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun bisa berkunjung untuk berolahraga di kawasan pantai Ancol dan Allianz Ecopark.

Pada PSBB Transisi 2 ini, pengunjung sudah diperbolehkan berenang di pantai Ancol. Jam operasional Ancol akan mulai pada pukul 06.00-22.00 WIB. Sedangkan seluruh restoran Ancol akan buka sampai pukul 21.00 WIB.




(elk/ddn)

Hide Ads